TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- Pencairan gaji ke-13 tengah dinanti-nantikan oleh para PNS, TNI-POLRI dan para pensiunan.
Biasanya, gaji ke-13 ini turun tak lama setelah Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri cair.
Namun sayangnya, karena pandemi virus corona, jadwal pencairan gaji ke-13 ikut berubah.
Semua itu terjadi karena anggaran pemerintah masih tergerus oleh pandemi corona.
Tapi di bulan ini, pemerintah sudah menunaikan janjinya untuk mencairkan THR PNS 2020.
Bagaimana dengan nasib gaji ke-13?
• Update Kasus PNS Berzina di Mobil, Diintip Warga Hingga Pingsan Tanpa Celana Dalam
• Viral Video TikTok Pejabat PNS Bondowoso Berjoget Berdua dengan Perempuan di Atas Meja
Kapan gaji ke-13 PNS bisa cair dan berapa besaran yang akan diberikan?
Berikut penjelasan terbaru dari Kemenkeu.
Seperti diketahui anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI di tengah situasi pandemi Virus Corona diperketat, sehingga berdampak pada pemberian THR dan Gaji ke-13 PNS.
Jika pada tahun sebelumnya anggaran yang diberikan untuk THR sebesar Rp 40 triliun, tahun ini anggaran tersebut hanya Rp 28 triliun.
Hal ini sepertinya juga akan berdampak pada gaji ke-13, yang berpotensi mundur dari jadwal, yaitu sekitar bulan Juli.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, belum ada pembahasan mengenai detail pemberian gaji ke-13 bagi para PNS.
• Cewek Cantik di Jambi Layani Pria Hidung Belang di Kamar Kos Malam Hari, Siangnya Kerja di Toko Baju
• Demi Gempita, Gading Marten Ungkap Tetap Panggil Papa-Mama dengan Gisella Anastasia
"Untuk gaji ke-13, pembahasannya baru akan dilakukan di bulan Oktober atau November 2020," ujar Yustinus dilansir dari artikel Kontan.co.id berjudul "Pembahasan gaji ke-13 ASN mundur ke akhir tahun"
Mengenai alokasi anggaran sampai dengan besaran gaji ke-13 juga belum dibahas.
Pasalnya, kata Yustinus, fokus utama pemerintah saat ini adalah pada penanganan wabah Virus Corona (Covid-19) di dalam negeri.