TRIBUNBATAM.id, BATAM - Jajaran Reskrim Polsek Nongsa, menangkap RA (27) pelaku penikaman korban D (17) di sebuah tempat hiburan malam Teluk Bakau Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa, Batam, Kamis (18/6/2020).
Kapolsek Nongsa, AKP I Made Putra Hari Suargana melalui Kanit Reskrim Polsek Nongsa Ipda Yustinus Halawa saat dikonfirmasi Jumat (19/6/2020) mengatakan, pelaku berinisial RA diringkus hanya beberapa jam setelah kejadian.
“Saat ditangkap, pelaku RA sempat bersembunyi di plafon salah satu PUB di daerah Teluk Bakau, namun karena kejelian kita mengecek dan mengejar akhirnya dapat dan kami amankan," kata Yustinus.
Sekedar diketahui, seorang pemuda berinisial D (17) warga Kavling Polisi, Batuaji ditikam oleh orang tak dikenal, di PUB Teluk Bakau, Kamis (18/6/2020).
Namun, jajaran Reskrim Polsek Nongsa melakukan lidik.
• UPDATE Kasus Covid-19 di Batam, dari 197 Pasien Positif Corona, 111 Pasien Berhasil Sembuh
Dari seluruh petunjuk yang ada dari hasil lidik tersebut, pelaku penikaman mengarah ke RA.
Saat itu, orangtua D sempat tidak berdaya melihat anaknya yang berlumuran darah.
“Saya belum tau kronologinya seperti apa, karena memang dari semalam anaknya tidak ada pulang ke rumah dan tadi pagi saya di telepon kalau anak saya kena tikam. Saya tengok anak pun belum bisa ditanyain,” jelas orangtua korban sebelumnya.
Untuk lukanya ada tiga tusukan yang kena yakni di dada sebelah kanan sampai tembus ke paru paru, tangan sebelah kiri dan punggung sebelah kanan.
Akibat penikaman tersebut korban dilarikan ke Rumah Sakit Soedarsono Darmosoewito.
Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku RA sudah diamankan di Polsek Nongsa. (Tribunbatam.id/Leo Halawa)