Urus KTP Elektronik, Guru SMP PNS Ngamuk Lempar Kursi di Kantor Disdukcapil, Ini Nasibnya Sekarang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PNS Guru mengamuk di kantor Dispendukcapil Banyuwangi

Huda menyayangkan sikap PR yang mengamuk di kantor Dispendukcapil bahkan merusak fasilitas negara.

Apalagi dia berstatus ASN dan seorang guru.

PR mengamuk di kantor Dispendukcapil Banyuwangi, Selasa (16/6/2020).

Viral Polisi dan Istri Heroik Selamatkan Nyawa Jambret yang Diamuk Massa, Begini Kronologinya

KERAP Kambuh Sore Atau Malam Hari, Kenali Penyebab Sindrom Kaki Gelisah

Dia melempar kursi ke seorang petugas wanita di salah satu ruangan.

Selain itu, dirinya juga melempar pot bunga ke pintu salah satu ruangan tersebut.

PR yang mantan petinju itu mengamuk lantaran pengajuan pergantian nama dirinya dalam dokumen kependudukan KTP elektronik miliknya belum bisa dilayani, karena tidak memiliki dasar kuat untuk melakukan pergantian nama di KTP elektronik.

"Saya tidak tahu pasti pas kejadian mengamuknya. Yang jelas dia membanting kursi dan membanting pot bunga. Saat itu masih ada pelayanan. Sempat beberapa orang yang mengurus kependudukan melihat aksi itu," kata Kepala Dispendukcapil Banyuwangi, Djuang Pribadi, saat itu.

Djuang mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 14.30, Selasa (16/6/2020).

PR yang mantan petinju itu mengamuk lantaran pengajuan pergantian nama dirinya dalam dokumen kependudukan KTP elektronik miliknya belum bisa dilayani.

Ini karena menurut Djuang yang bersangkutan tidak memiliki dasar kuat untuk melakukan pergantian nama di KTP-el.

Akhirnya petugas Dispenduk menolak untuk memproses.

Menurut Djuang, Dispendukcapil sebenarnya sudah mengakomodir permintaan PR.

Namun lantaran tidak sesuai dengan prosedur, pihaknya menunda permintaan PR.

"Kami sedang mengkaji permohonan perubahan data penduduk yang bersangkutan. Namun ada prosedur dan persyararan yang harus dilakukan dalam pergantian identitas yang diminta," kata Djuang.

Persyaratan yang belum dipenuhi untuk mengubah nama adalah adanya penetapan pengadilan.

Halaman
123

Berita Terkini