TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sudah banyak warga yang datang melihat motor barang bukti yang diamankan oleh Polsek Sagulung dari Pulau Guntung.
Kepada pemilik motor tersebut, Polisi meminta warga yang mau ambil motor agar melengkapi persyaratan pengambilan motor.
"Sudah ada beberapa warga yang mengatakan bahawa motornya ada di antara barang bukti yang kita amankan. Untuk motor yang Laporan kepolisiannya ada di Polsek Sagulung kita akan proses sampai pengadilan," kata Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Rifi, Selasa (23/6/2020).
Sementara untuk motor yang laporan polisiannya berada di Polsek lain, pemilik motor bisa mencabut laporannya di Polsek tempat pembuatan laporan polisinya dan memberikan laporan pencabutannya ke Polsek Sagulung.
• KPU Batam Siapkan 2.222 TPS Untuk Pilkada 9 Desember Mendatang
• VOLUME Air Naik 8,2 Cm, Waduk Duriangkang dan Muka Kuning Batam Masih Butuh Hujan Buatan
Rifi mengatakan, pihaknya juga sampai saat ini masih melakukan pendataan terhadap warga yang datang melapor ke Polsek Sagulung yang mengatakan bahwa motornya ada di antara barang bukti yang diamankan.
"Nanti kita akan hubungi juga, kalau mereka mau melengkapi syaratanya motornya bisa dikembalikan,"kata Rifi.
Dia mengatakan, 28 unit sepeda motor yang mereka amankan itu terkait kasus curanmor dengan empat pelaku dan satu penadah.
Hanya tujuh unit motor yang laporannya ada di Polsek Sagulung.
"Selebihnya ada di Polsek lain,"kata Rifi.
Untuk motor yang laporan polisinya di Polsek Sagulung, pemilik bisa mengambilnya dengan syarat pinjam pakai.
"Untuk selanjutnya pemilik bisa mengambil motornya kembali setelah kasusnya selesai di pengadialan," kata Rifi.
Dia juga mengimbau masyarakat yang ingin melihat motor barang bukti di Polsek Sagulung agar membawa surat -surat kendaraannya.
"Minimal laporan polisinya karena nomor rangka ada di sana," kata Rifi. (Tribunbatam.id/Ian Sitanggang)