Kepala Bidang Aset ini, setidaknya sudah 3 kali diminta keterangannya oleh penyidik Kejari Tanjungpinang.
Kabid di DPPKAD ini rencananya akan diminta keterangannya sebagai saksi dalam proses penyidikan dugaan korupsi dana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Temukan Bukti Baru
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menemukan bukti baru dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah mengatakan, penyidik menemukan bukti baru di tahun 2018 terkait penyidikan kasus itu.
"Penyidikan yang dilakukan dugaan korupsi ini kan di 2019. Ternyata penyidik mendapati bukti baru tahun sebelumnya," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Rizky Rahmatullah, Rabu (12/2/2020).
Meski demikian, Rizky masih belum membeberkan bukti apa saja yang sudah ditemukan oleh tim penyidik di 2018.
Penyidik Kejari Tanjungpinang masih menunggu audit nilai kerugian dari BPKP.
"Sejauh ini kita masih menunggu audit nilai kerugian negara dari BPKP. Kalau memang penyidik sudah temukan bukti kuat, bisa ditetapkan tersangka sebelum hasil audit keluar," ungkapnya.
(tribunbatam.id/Endra Kaputra)