Hingga kini, pihak kepolisian mengaku tengah melakukan pengembangan atas jaringan narkotika internasional ini.
Terhadap tersangka dijerat Pasal 114 (2) subs Pasal 112 (2) subs Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(mft/tri bun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Polsek Patumbak Gagalkan Peredaran Sabu 2 Kg Jaringan Internasional, Satu Pelaku Ditembak Mati
Baca tanpa iklan