Divonis Mati, Zuraida Sebut Hakim Tega Sama Wanita: Padahal Terlahir dari Rahim Seorang Perempuan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Zuraida Hanum, terduga pembunuh hakim Medan divonis mati, Rabu (1/7/2020)

Terdakwa M Jefri Pratama dihukum seumur hidup penjara.

Sedangkan terdakwa M Reza Fahlevi divonis selama 20 tahun penjara.

Ketiga terdakwa tersebut dinyatakan terbukti telah melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN BATAM :

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judulĀ Zuraida Hanum Tanggapi Hukuman Mati, Bicara Wanita-wanita yang Dibelikan Mobil oleh Jamaluddin

Berita Terkini