Terdakwa M Jefri Pratama dihukum seumur hidup penjara.
Sedangkan terdakwa M Reza Fahlevi divonis selama 20 tahun penjara.
Ketiga terdakwa tersebut dinyatakan terbukti telah melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN BATAM :
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judulĀ Zuraida Hanum Tanggapi Hukuman Mati, Bicara Wanita-wanita yang Dibelikan Mobil oleh Jamaluddin