Jalur online tersebut dapat diakses melalui http://provinsikepri.siap- ppdb.com
Berikut syarat pendaftaran online
1. Mengunggah ijazah /SHUS/surat keterangan kelulusan.
2. Mengunggah Kartu Keluarga (KK)
3. Mengunggah Kartu Indonesia Pintar (KIP), peserta keluarga harapan (PKH), atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
4. Mengunggah surat keterangan domisili untuk jalur pindah tugas orang tua.
5. Mengunggah surat tuga perpindahan tugas orang tua.
6. Mengunggah surat keterangan dari Kepala Sekolah bersangkutan. Ini khusus untuk anak guru yang bertugas di satuan pendidikan pendaftar.
7. Mengunggah piagam/sertifikat, jika memiliki lebih dari satu prestasi, pilih bobot nilai yang paling tinggi. Ini khusus jalur prestasi.
(TribunBatam.id/Ian Sitanggang/Bereslumbantobing/Endra Kaputra)