Setelah itu, pada 29 Maret 2012, terdapat permintaan pencegahan ke luar negeri dari Kejagung yang berlaku selam enam bulan.
• Sang Buronan KPK Akhirnya Tertangkap, Ini Sepak Terjang Eks Sekretaris MA Nurhadi yang Hidup Mewah
Selanjutnya Sekretaris NCB Interpol Indonesia mengajukan permintaan daftar pencarian orang (DPO) pada 12 Februari 2015.
"Ditjen Imigrasi menerbitkan surat perihal DPO kepada seluruh kantor Imigrasi ditembuskan kepada Sekretaris NCB Interpol dan Kementerian Luar Negeri," kata Arvin.
Setelah itu, Imigrasi menerima pemberitahuan dari Sekretaris NCB Interpol pada 5 Mei 2020 bahwa red notice atas nama Djoko Tjandra telah terhapus dari sistem basis data, terhitung sejak 2014 karena tidak ada permintaan lagi dari Kejaksaan Agung.
• Kenapa Singapura Jadi Surga Buronan Asal Indonesia? Setelah Diselidiki, Ternyata Ini Alasannya!
Saat itu, Ditjen Imigrasi menindaklanjuti dengan menghapus nama Djoko Tjandra dari sistem perlintasan pada 13 Mei 2020.
"Pada 27 Juni 2020, terdapat permintaan DPO dari Kejaksaan Agung.
Sehingga nama yang bersangkutan dimasukkan dalam sistem perlintasan dengan status DPO," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Duduk Perkara Status Buron Djoko Tjandra Menurut Imigrasi