BINTAN TERKINI

Waspada Pandemi Baru, DKPP Bintan Cek Kesehatan Ternak Babi di Empat Kecamatan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas DKPP Bintan saat mengecek kesehatan ternak babi di sejumlah peternakan babi di Kabpaten Bintan, Provinsi Kepri. Pihaknya mengantisipasi penyakit yang dikhawatirkan menjadi pandemi baru selain virus Corona.

TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Kesehatan ternak babi di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri menjadi perhatian Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian ( DKPP ) Bintan.

Selain harus mengawai kesehatan hewan kurban jelang Iduladha 1441 Hijriah, kini perhatian mereka harus terbagi untuk mengantisipasi gejala penyakit flu babi baru dengan nama G4 EA H1N1.

Seperti diketahui, penyakit asal Tiongkok ini disebut-sebut bakal menjadi pandemi baru selain Covid-19.

Begitu juga terkait merebaknya kasus penyakit demam babi afrika atau African Swine Fever yang telah mengakibatkan kematian cukup tinggi di berbagai peternakan babi di Sumatra Selatan, Sumatra Utara, Nusa Tenggara Timur ( NTT ) dan beberapa wilayah lainnya di Indonesia.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian ( DKPP ) Bintan, Khairul menuturkan, populasi ternak Babi di Kabupaten Bintan hingga saat ini tercatat lebih dari 1.024 ekor yang tersebar di 4 kecamatan di Wilayah Bintan.

Empat kecamatan itu meliputi Kecamatan Bintan Timur, Toapaya, Gunung Kijang dan Kecamatan Teluk Sebong.

"Dengan banyaknya populasi ternak babi di Bintan ini, kami punya peran untuk menjaga kesehatannya," ucapnya, Senin (6/7/2020).

Kepala Seksi Kesehatan Hewan DKPP Bintan, drh Iwan Berri Prima menyampaikan, bahwa DKPP Kabupaten Bintan melalui tim kesehatan hewan memiliki tanggung jawab dan Tupoksi dalam melakukan pengawasan kesehatan hewan diwilayah Bintan, termasuk diantaranya kesehatan ternak babi.

Apalagi ini berkenaan dengan zoonosis atau penyakit pada hewan yg dapat menular ke manusia atau sebaliknya. Penyakit flu babi termasuk kategori zoonosis.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan klinis yang telah kami lakukan, hingga saat ini kami tidak menemukan kasus penyakit berbahaya pada ternak babi. Sehingga dapat kami sampaikan, kondisi ternak babi di Bintan dalam kondisi sehat dan aman," ungkapnya.

Dapat Laporan Polisi, Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Bekuk 2 Pria Hendak Transaksi Sabu-Sabu

Pesta Nikah Mewah Berubah Arena Tawuran Gara-gara Makanan Wedding Organizer, Polisi Turun Tangan

Iwan Berri juga berharap kepada masyarakat, khususnya peternak babi agar senantiasa terus berkomunikasi dengan tim kesehatan hewan Bintan.

Sehingga jika ditemukan kasus penyakit pada ternak babi dapat dengan cepat di lakukan penanganan.

Cek Kesehatan Hewan Kurban

Jelang Iduladha 1441 Hijriah, pengawasan hewan kurban lebih ditingkatkan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian ( DKPP) Kabupaten Bintan.

Tidak lain tujuannya untuk memastikan agar daging kurban yang dibagikan kepada warga nantinya berasal dari hewan yang sehat dan tak menularkan penyakit jika dikonsumsi masyarakat.

Demikian hal ini disampaikan Kepala DKPP Bintan, Khairul.

Ia mengatakan, khusus sapi jenis Bali yang akan masuk ke Kabupaten Bintan wajib melakukan pemeriksaan/uji PCR Jembrana di laboratorium Balai Veteriner daerah asal ternak.

"Kebijakan ini merupakan kebijakan dari Pemprov Kepri dan sudah berlangsung selama sekitar 2 tahun ini," terangnya.

Kasi Kesehatan Hewan DKPP Bintan, drh. Iwan Berri Prima mengatakan, 4 tenaga paramedis veteriner dibawah koordinasi UPTD RPH dan Puskeswan dan 3 orang tim staf pelaksana untuk melakukan pengawasan kesehatan hewan kurban ini.

Pihaknya meminta kepada peternak yang menjual hewan kurbannya secara langsung untuk mematuhi protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.

Petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian ( DKPP) Kabupaten Bintan mengecek kesehatan hewan kurban di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri. (TribunBatam.id/ISTIMEWA)

"Peternak hewan kurban wajib menerapkan protokol kesehatan di lokasi tempat penjualan hewan kurban," ucapnya.

Di antaranya harus menjaga jarak fisik (social distancing), menerapkan higiene personal dimana setiap orang yang keluar masuk tempat penjualan ternak wajib melakukan cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer(CPTS)dan menggunakan masker.

Kemudian melakukan pemeriksaan kesehatan awal melalui pengukuran suhu tubuh bagi orang yang masuk tempat kandang ternak. Serta penerapan higiene dan sanitasi, dimana peternak wajib menyediakan fasilitas CPTS atau hand sanitizer.

"Tujuannya adalah agar jangan sampai muncul cluster baru gara-gara penjualan hewan kurban ini," ucapnya.

Iwan Berri prima menambahkan, ternak sapi dan kambing serta ternak ruminansia lainnya sejauh ini tidak dapat menularkan penyakit Covid-19.

"Baik antar ternak maupun dari ternak ke manusia, sehingga penerapan protokol kesehatan ini murni untuk melindungi sesama masyarakat," ucapnya.

Sementara itu, hingga Jumat (26/6/2020), DKKP Bintan sudah mengawasi 515 ekor ternak sapi dan 413 ekor ternak kambing yang tersebar di 7 Kecamatan di Pulau Bintan. Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah.

Menurut Kepala DKPP Bintan, Khairul, Kabupaten Bintan, tidak memiliki tempat penjualan hewan kurban musiman.

Yang ada kandang ternak yang memang bagi peternak dijadikan untuk tempat memelihara ternaknya untuk penggemukan, baik ternak sapi maupun ternak kambing.
Syarat Pelaksanaan Kurban Selama Pandemi

Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran terkait Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non-alam Covid-19.

Surat edaran yang ditetapkan pada 8 Juni 2020 serta ditanda tangani oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, I Ketut Diarmita mengatur sejumlah prosedur mengenai tata cara pemotongan hewa kurban selama pandemi virus Corona.

Seperti diketahui, Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah ini akan diperingati pada 30 Juli 2020.

Di dalam surat edaran ini, ditetapkan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah di tengah wabah Covid-19 secara khusus, guna menghindari berbagai risiko.

Adapun risiko yang dipertimbangkan manakala Hari Raya Idul Adha tersebut tiba adalah, adanya interaksi antar orang dalam jarak dekat, serta lamanya waktu interaksi; perpindahan orang antar provinsi/kabupaten/kota pada saat kegiatan kurban.

Kemudian meningkatkan risiko penularan di suatu wilayah dengan tingkat kasus tinggi; agenda pemotongan hewan kurban di luar Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R).

Berikut syarat wajib pelaksanaan kurban di luar RPH-R:

1. Memperhatikan physical distancing. Pemotongan dilakukan di tempat fasilitas yang sudah mendapat izin dari Pemerintah Daerah.

Proses pemotongan juga diharapkan memperhatikan jarak minimal 1 meter dengan jumlah panitia dibatasi.

2. Menjaga kebersihan diri sendiri dan lingkungan. Dalam hal ini, petugas yang menangani penyembelihan dan petugas penanganan daging atau jeroan dibedakan.

Selama pemotongan petugas juga wajib memakai alat pelindung diri, panitia menyediakan tempat cuci tangan, serta membersihkan tempat pemotongan setelahnya.

3. Melakukan pemeriksaan awal terkait pencegahan Covid-19, seperti cek suhu tubuh, serta orang dengan gejala Covid-19 tidak diperbolehkan memasuki tempat pemotongan kurban.

4. Tata cara pelaksanaan prosedur kebersihan dan sanitasi, yakni menyediakan tempat cuci tangan, melakukan disinfeksi kepada tempat dan peralatan kurban, para petugas segera membersihkan diri sebelum dan sesudah pemotongan, menghindari berjabat tangan, serta membawa peralatan pribadi.

Pelaksanaan pemotongan hewan kurban tersebut juga wajib bersinergi antara instansi bidang kesehatan, maupun instansi bidang keagamaan, demi terlaksananya Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah yang aman sesuai protokol kesehatan Covid-19.(TribunBatam.id/Hening Sekar Utami)

Dilarang Pakai Hand Santizer

Sebulan menjelang Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah, Wali kota Batam, Muhammad Rudi beserta jajarannya menggelar rapat koordinasi bersama Kakankemenag, Zulkarnain, serta para pengurus masjid dan tokoh agama di Kota Batam, Kamis (11/6/2020).

Rapat ini membahas mengenai tata cara pelaksanaan kurban mulai pengadaan hewan, pemotongan, hingga pendistribusiannya.

Pada kesempatan kali ini, Walikota melarang panitia kurban memakai handsanitizer saat melakukan pemotongan hewan kurban.

"Saya pribadi, saya mohon kepada bapak ibu, yang menyembelih, saya larang memakai handsanitizer," katanya dalam sambutannya di Dataran Engku Putri Batam Centre.

Implementasi Tatanan New Normal BP Batam di 51 Perusahaan Batam

HENDAK ke Batam dari Jambi, Seorang Wanita Melahirkan di Dalam Speedboat

Hal ini dikarenakan, menurutnya, bahan kimia dari handsanitizer dapat menempel pada daging hewan yang disembelih.

Daging yang kemudian akan didistribusikan tersebut pun kemungkinan menjadi terkontaminasi bahan kimia hand sanitizer tersebut.

"Handsanitizer itu seperti vaksin, dapat mematikan Covid-19, tapi penggunaannya untuk luar tubuh. Dan kalau ini kita pakai saat pemotongan daging, bisa-bisa virusnya mati, yang makan juga mati," ungkap Rudi.

Daripada menggunakan handsanitizer, Rudi lebih mendukung disediakannya tempat-tempat cuci tangan dengan air mengalir di sekitar lokasi pemotongan, lengkap dengan sabun cuci tangannya, sebagaimana juga yang diimbau dalam surat edaran Kementerian Pertanian.

Ia juga menyarankan, para panitia kurban, maupun masyarakat yang akan mengerjakan shalat Idul Adha nantinya agar memperhatikan kebersihan diri.

Langsung mandi setelah shalat Ied dan sebelum pemotongan hewan kurban adalah yang paling dianjurkan.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora/Hening Sekar Utami)

Berita Terkini