Sementara hadiah peralatan elektronik yang dijanjikan terdakwa kepada nasabah, tidak pernah terealisasi.
Sedang dari pengakuan terdakwa Ani Fatini, uang nasabah yang dibobol itu, untuk bisnis kerudung, membeli mobil, membeli rumah, jalan-jalan ke luar negeri dan untuk biaya suaminya mencalonkan diri jadi anggota DPRD Pamekasan.
• Roy Marten Heran Lihat Dua Anak Laki-lakinya Gading Marten dan Gibran Marten Masih Jomblo
• Jadi Tahanan Kejari Jakarta Selatan, Vicky Prasetyo Kini Ditahan di Rutan Salemba
Hanya saja, hakim majlis tidak menjelaskan, berapa besarnya uang yang digukanan untuk pencalonan anggota dewan itu.
Sepanjang pembacaan vonis, terdakwa Ani Fatini yang mengikuti sidang virtual dari Lapas Pamekasan, terlihat tenang.
Dari layar monitor, terdakwa beberapa kali menoleh ke arah kiri.
“Dalam sidang vonis ini, terdakwa tidak didampingi penasihat hukum. Namun terdakwa meminta keringanan hukuman, tapi kami tetap pada putusan kami,” ujar Lingga Setiawan.
Atas putusan ini terdakwa Ani Fatini dan jaksa penuntut umum sama-sama menyatakan menerima.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan selama persidangan, terdakwa selalu kooperatif,” ungkap hakim majelis.
Kasus pembobolan uang nasabah Rp 4,7 miliar yang dilakukan, Ani Fatini, berlangsung sejak awal Februari 2019 dan baru terungkap Juli 2019.
Selanjutnya pada September 2019 lalu, Pimpinan Cabang (PC) Bank Jatim, Pamekasan, Mohammad Arif Firdausi, melaporkan tindakan penggelapan tersebut ke Polres Pamekasan.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul "Istri Bobol Rp 4,7 M Uang Nasabah Bank di Pamekasan Divonis 4 Tahun, Sebagian untuk Suami Maju Dewan"