TRIBUNBATAM.id, PAMEKASAN- Kasus pembobolan uang nasabah belakangan ini marak terjadi.
Pembobolan uang nasabah ini melibatkan pegawai bank yang bersangkutan.
Pegawai bank yang membobol uang nasabah Rp 4,7 miliar kini telah divonis.
Uang hasil curian tersebut ternyata digunakan untuk berbagai hal seperti membeli mobil hingga jalan-jalan ke luar negeri.
Tak hanya itu, pelaku juga menggunakan uang nasabah untuk biaya pencalonan suami menjadi anggota DPRD.
• Ini 8 Fakta Sosok Djoko Tjandra, Buronan Kelas Kakap Kasus Bank Bali yang Melenggang Bebas dari 2008
• Vina Pegawai Bank BUMN Bawa Kabur Miliaran Rupiah Uang Nasabah, Korbannya Pejabat hingga Pengusaha
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Majelis, Lingga Setiawan dan anggotanya, Dony Hardiyanto dan Fidiyawan Satriantoro, terdakwa pembobol uang nasabah Rp 4,7 miliar itu sebelumnya dituntut 5 tahun penjara.
Hakim menyatakan bahwa terdakwa secara sah terbukti dan meyakinkan melakukan tindakan menyalahgunaan jabatan dengan menggelapkan uang nasabah melanggar pasal 374 KUHP.
Sidang vonis secara virtual ini berlangsung selama 30 menit mulai pukul 14.30 hingga pukul 15.00.
Majelis hakim menguraikan terdapat 16 saksi di persidangan, di antaranya Mohammad Arif Firdausi, saat itu Pimpinan Cabang (PC) Bank Jatim Pamekasan dan kini sudah pindah menjadi PC Bank Jatim Sampang, serta alat bukti yang diajukan di persidangan, berikut keterangan terdakwa Ani Fatini.
Dari hasil persidangan itu, terungkap jika uang nasabah yang dibobol seluruhnya senilai Rp 7,7 miliar.
Namun terdakwa Ani Fatini sudah mengembalikan uangnya dengan cara mencicil sebesar Rp 2,9 miliar.
• Ramalan Zodiak Asmara Rabu 8 Juli 2020, Capricorn Hari Indah, Taurus Saling Kompromi, Scorpio Curhat
• Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu 8 Juli 2020, Gemini Berani Ambil Resiko, Virgo Belajar dari Masa Lalu
Sehingga kerugian Bank Jatim, Rp 4,7 miliar
Uang yang dibobol itu, beragam, di antaranya uang alokasi dana desa (ADD) serta uang nasabah dari Rp 30 juta, Rp 150 juta, Rp 250 juta, Rp 400 hingga Rp 807 juta.
Modusnya terdakwa Ani Fatini, mengiming-imingi nasabah untuk menabung lewat deposito dengan berbagai hadiah, seperti mesin cuci, TV, lemari es, dana alat eletronik lainnya.
Tapi setelah nasabah menyetor, uangnya tidak dimasukkan ke rekening nasabah, melainkan ke rekening pribadinya.