PILKADA ANAMBAS

Tahapan Pilkada Anambas, Warga Datangi PPS Keluhkan Identitasnya Bisa Masuk Calon Perseorangan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU Anambas Divisi Penyelenggara Pilkada, Novelino menyebutkan sejumlah warga mengeluhkan identitas mereka digunakan oleh calon perseorangan, namun tidak merasa mendukung saat verifikasi faktual.

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Sejumlah Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) pada sejumlah kecamatan di Kabupaten Kepulauan Anambas mendapat keluhan dari warga.

Warga mengeluhkan karena merasa tidak mendukung pasangan calon perseorangan yang maju di Pilkada Anambas, namun identitas mereka berada dalam berkas dukungan calon perseorangan tersebut.

Hal ini diakui Komisioner KPU Anambas Divisi Penyelenggara Pilkada, Novelino saat verifikasi faktual.

"Yang dialami sejumlah PPS seperti itu. Banyak warga yang bertanya kemana mereka harus mengadukan hal ini," ucapnya, Rabu (8/7/2020).

Ia menjelaskan, warga yang merasa dirugikan dapat melaporkan ke Petugas Pengawas Lapangan ( PPL ).

Keluhan warga itu, nantinya akan disampaikan ke Panitia Pengawas Kecamatan ( Panwascam ).

"Dalam hal ini, KPU hanya pelaksana dan menerima berkas saja. Jika mereka merasa keberatan langsung saja laporkan ke PPL, nanti dilanjutkan ke Panwascam dan Bawaslu. Kalau kurang juga rasanya ini ya silahkan lapor ke kepolisian," katanya.

Ia mengungkapkan alasan mengapa identitas warga berada di berkas calon perseorangan.

"Faktornya ya itu tadi, kadang mereka ini banyak KTP nanti dijual. Contohnya saya punya ni seratus berapa mau dibayar. Jadi di sini dikasih yang ini juga dibeli. Kemudian ada juga ditemukan kegandaan," ungkapnya.

Koordinasi RT dan RW Rekrut PPDP

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas buka pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilu (PPDP).

Ini merupakan tahapan untuk menghadapi Pilkada Anambas pada 9 Desember 2020 mendatang,

Divisi sosialisasi Sumber Daya Manusia, Jumadil mengatakan pembentukan PPDP akan berakhir pada 14 Juli 2020 mendatang.

Pembukaan pendaftaran menurutnya sudah dibuka sejak 24 Juni 2020.

Kisah Nazamudin Penyintas Covid-19 di Tanjungpinang, Corona Bukan Aib Untuk Ditakuti

Satu PDP Covid-19 Asal Anambas Meninggal Dunia, Berikut Perkembangan Virus Corona di Batam

"Batas akhirnya sampai 14 Juli 2020. Jika tidak ada halangan, kami akan monitoring di setiap Kecamatan untuk rekrutmen PPDP ini," ujarnya melalui sambungan telepon, Senin (6/7/2020).

Terkait perekrutan PPDP ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan perangkat lingkungan setempat.

Persyaratan ingin mendaftar sebagai PPDP yakni peserta harus membuat surat kesehatan, kemudian yang kedua surat keterangan bebas Covid-19, dan yang terakhir tidak terlibat dengan partai politik.

PPDP akan mulai bekerja pada tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus 2020.

Ia mengungkapkan, dibutuhkan 119 PPDP untuk setiap Tempat Pemungutan Suara ( TPS ).

"Kalau syarat usia kita minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun. Harapan kami bagi PPDP ini mampu memahami situasi keadaan dimana tempat mereka melaksanakan verifikasi data pemilih itu," ucapnya.

Bawaslu Anambas Pantau Medsos ASN

Divisi Pencegahan Pengawas Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas, Liber Simare Mare mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral saat Pilkada Anambas 9 Desember 2020 mendatang.

Meski penemuan terkait tidak netralnya ASN di Kabupaten Kepulauan Anambas belum pernah terjadi, Liber tetap meminta agar ASN tidak berpihak ke salah satu pasangan calon.

"ASN ini kan memang wajib bagi mereka untuk bersikap netral. Dari kami juga terus mengawasi sesuai tupoksi kami. Mungkin mereka berkata netral, tapi di dunia maya, mereka ada yang mendukung salah satu pasangan calon," ucap Liber saat ditemui di kantor Bawaslu Anambas, Jumat (3/7/2020).

Pihaknya mengintensifkan untuk memantau pergerakan media sosial, apalagi ketika tahapan Pilkada serentak kembali berjalan setelah sebelumnya ditunda akibat pandemi Covid-19.

Jika memang ada ASN yang sekiranya tidak netral akan segera diproses.

"Sampai sekarang dan sebelumnya kami memang belum pernah bertemu dengan ASN yang tidak netral. Sedangkan di media sosial seperti Facebook, staff kami selalu memantau. Di situ bisa dipantau apabila ada ASN yang buat statement mendukung paslon," ungkapnya.

Liber juga mengingatkan kepada masyarakat apabila melihat atau menemui ASN yang berat tidak netral di media sosial bisa langsung melaporkan ke Bawaslu Anambas.(TribunBatam.id/Rahma Tika)

Berita Terkini