Pedagang Kue Keliling Cabuli Siswi SMP, Orang Tua Sebut Pacaran Mereka Kelewat Batas

Editor: Eko Setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

TRIBUNBATAM.id, JEMBER - Polisi menangkap pelaku pencabulan Siswi SMP 14 tahun.

Pelaku diketahui selama ini bekerja sebagai pedagang kue keliling.

Sementara korban masih remaja polos yang masih duduk di bangku SMP.

Hasil Autopsi Jasad ABK Kapal Berbendera China, Ada Tanda-tanda Kekerasan dan Penyakit Menahun

Pesan Bagi Warga Batam Jika Bawa Uang Banyak, Kapolresta Barelang: Minta Pengawalan Polisi, Gratis!

Jangan Terkecoh! 7 Makanan yang Diklaim Sehat Ini Ternyata Kurang Bernutrisi, Apa Saja?

Pria penjual kue keliling berusia 21 tahun harus mendekam di penjara Polsek Umbulsari, Jember.

Tersangka diduga mencabuli pacarnya yang merupakan siswi SMP berusia 14 tahun.

Pria ini mengenal cewek remaja itu melalui media sosial.

Tak lama kemudian pasangan ini pacaran.

Praktik Judi Online Beromzet Ratusan Juta Rupiah di Batam Terungkap, Ini Modusnya

KISAH Pilu 22 WNI ABK Kapal Lu Huang Yuan Yu 117, Diperbudak hingga Dikasih Makanan Kadaluwarsa

Berniat Pulang Kampung, Pria di Tanjungpinang Rusak Gembok Toko dan Curi 10 Karung Bawang di Pasar

Saat pacaran selama dua pekan, tersangka merayu korban dengan janji-janji manis agar mau menuruti kemauannya.

Akhirnya korban terperdaya, dan bersedia menuruti permintaan tersangka.

Terbongkarnya kasus ini bermula saat orang tua korban tidak menemukan korban di kamarnya pada 6 Juli 2020.

Ternyata korban ada di rumah penjual kue tersebut.

Pasangan ini tertangkap basah melakukan tindakan asusila.

Kemudian orang tua korban melaporkan kasus ini ke polisi.

"Kasus itu dilaporkan ke Polsek. Tersangka diduga mencabuli korban yang merupakan anak di bawah umur."

"Tersangka beberapa kali mengaku akan bertanggungjawab," ujar Iptu Suharto, KanitrReskrim Polsek Umbulsari kepada SURYAMALANG.COM.

 


Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Pacaran Kelewat Batas dengan Siswi SMP di Jember, Kini Penjual Kue Keliling Harus Masuk Penjara

Berita Terkini