Tak Butuh Waktu Lama, Polda Kepri Tetapkan 1 Orang Tersangka Tewasnya WNI di Kapal Asing

Editor: Eko Setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota TNI AL dan Polisi menurunkan jenazah Warga Negara Indonesia (WNI), Hasan Afriadi yang menjadi anak buah kapal (ABK) Luang Huang Yuan Yu 118 di Dermaga Lanal Batam, Rabu (8/7/2020). Tim gabungan yang terdiri dari TNI AL, Polisi, Bakamla, KPLP dan Bea Cukai ini mengamankan dua kapal ikan berbendera China dengan nama lambung Luang Huang Yuan Yu 117 dan Luang Huang Yuan Yu 118 terkait tindak penganiyaan yang mengakibatkan satu ABK asal Indonesia meninggal dunia

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kasus penemuan jenazah WNI di dalam kapal asing berbendera China kembali terjadi.

Kali ini dialami oleh seorang Pria Indonesia yang berasal dari lampung.

Polisi juga sudah menetapkan satu orang tersangka terkait meninggalnya WNI tersebut.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri menetapkan satu tersangka atas dugaan kekerasan dan penganiayaan terhadap satu Anak Buah Kapal (ABK) Lu Huang Yuan Yu 118 yang meninggal dunia di atas kapal.

Joker Gaming Beromset Ratusan Juta, Dikelola di Batam, Bandar Besar Ternyata Seorang Wanita

Mandor Kapal Jadi Tersangka, Dugaan Tindak Kekerasan ABK yang Meninggal Dunia di Kapal Tangkap Ikan

Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto.

"Mandor kapal Lu Huang Yuan Yu 118 dengan inisial Mr W pada hari ini kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya, pada Jumat (10/7/2020).

Ia melanjutkan, penetapan tersangka ini berdasarkan keterangan para saksi dan gelar perkara yang dilakukan pihaknya.

"Yang menjadi korban kekerasan dan penganiayaan bukan hanya korban yang meninggal tetapi para ABK yang berada di kapal tersebut," ujarnya.

• Seorang Penumpang Garuda Tujuan Tanjungpinang Positif Covid-19, Ketahuan Saat Tes Mandiri

• Dua KEK Baru Disetujui di Batam, Bisa Serap Hingga Puluhan Ribu Tenaga Kerja

Arie menuturkan tersangka Mr W dijerat pasal berlapis, yakni pasal 3 KUHP dan 4 KUHP serta pasal 351 KUHP.

"Ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara," ujarnya.

Saat ini para ABK kapal Lu Huang Yuan Yu 117 dan 118 masih dimintai keterangan untuk pengungkapan kasus tersebut.

Seorang ABK kapal Lu Huang Yuan Yu 118, Pahlawan Parningotan Sibuea mengatakan, korban sudah tiga bulan lamanya sakit.

"Dia (Hasan) dalam kondisi sakit juga masih dipaksa bekerja, dan sering mendapatkan perlakuan kasar," ujarnya.

Saat sakit, korban juga tidak tidak pernah diberikan asupan tambahan.

"Namanya orang sakit dikasih makan seperti kita itu tidak akan mau," ujarnya.

Halaman
1234

Berita Terkini