TRIBUNBATAM.id, BATAM - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, mandor kapal Lu Huang Yuan Yu 118 dengan inisial Mr W telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Mandor kapal Lu Huang Yuan Yu 118 dengan inisial Mr W ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Jumat (10/7/2020).
Sebelumnya diberitakan, seorang Anak Buah Kapal (ABK) Lu Huang Yuan Yu atas nama Hasan Afriandi, diduga mengalami penganiyaan hingga meninggal dunia pada 20 Juni 2020 lalu.
Ia meninggal di atas kapal berbendera China, di tempatnya bekerja.
Jasadnya lantas disimpan di dalam freezer kapal tersebut hingga dipindahkan pada Rabu (8/7/2020) lalu ke darat setelah kapal bersandar di Pelabuhan Lanal Batam.
Ia melanjutkan, penetapan tersangka ini berdasarkan keterangan para saksi dan gelar perkara yang dilakukan pihaknya.
"Yang menjadi korban kekerasan dan penganiayaan bukan hanya korban yang meninggal tetapi para ABK yang berada di kapal tersebut," ujarnya.
• Wanita Bandar Judi Online Beromset Ratusan Juta di Batam Dibekuk Polisi, Begini Cara Mereka Beraksi
• PASANGAN Terlalu Asyik Main HP Picu Perceraian di Batam, Selingkuh dan Ekonomi Masih Pemicu Terbesar
Arie menuturkan tersangka Mr W dijerat pasal berlapis, yakni pasal 3 KUHP dan 4 KUHP serta pasal 351 KUHP.
"Ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara," ujarnya.
Saat ini para ABK kapal Lu Huang Yuan Yu 117 dan 118 masih dimintai keterangan untuk pengungkapan kasus tersebut.
Seorang ABK kapal Lu Huang Yuan Yu 118, Pahlawan Parningotan Sibuea mengatakan, korban sudah tiga bulan lamanya sakit.
"Dia (Hasan) dalam kondisi sakit juga masih dipaksa bekerja, dan sering mendapatkan perlakuan kasar," ujarnya.
Saat sakit, korban juga tidak tidak pernah diberikan asupan tambahan.
"Namanya orang sakit dikasih makan seperti kita itu tidak akan mau," ujarnya.
Diketahui, selama sakit, Hasan hanya diberikan minuman susu satu kali.