TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas mengingatkan petahana untuk tidak menyalahgunakan wewenang dalam pendistribusian bantuan sosial (bansos).
Sampai saat ini, Bawaslu Anambas belum menemukan pelanggaran yang dilakukan petahana dalam penyaluran bantuan sosial kepada warga, khususnya yang terdampak Covid-19 dari sisi ekonomi menjelang Pilkada Anambas.
"Sejauh ini informasi yang kami terima di bawah masih standar. Dalam beberapa statement atau penyampaian setiap kali distribusi itu hasil pengawasan kami masih normal," ucap Ketua Bawaslu Anambas, Yopi Susanto, Rabu (15/7/2020).
Yopi menegaskan, pelanggaran dalam pendistribusian bansos oleh petahana terjadi bila alokasi anggaran yang bersumber dari pemerintah, namun dalam pendistribusiannya atas nama pribadi.
Menurutnya, Bawaslu Anambas memberi perhatian pada pendistribusian bansos kepada warga jelang Pilbup Anambas 9 Desember 2020 nanti.
"Hari ini memang kita melihat kemungkinan mereka akan maju, kita juga belum pasti apakah benar mereka akan maju atau tidak tapi yang jelas untuk pemerintah mungkin pesannya untuk tidak menyalahgunakan kewenangan," ujarnya.
Belum Terima Laporan
Bawaslu Anambas belum menerima laporan warga yang merasa namanya dicatut untuk mendukung pasangan calon perseorangan di Pilkada Anambas.
Ketua Bawaslu Anambas, Yopi Susanto saat ini masih mengumpulkan informasi mengenai hal itu.
Keluhan warga yang merasa namanya dicatut muncul saat proses verifikasi faktual oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Identitas warga Anambas itu diketahui berada pada berkas pasangan calon independen itu.
Sementara, warga yang dikonfirmasi merasa tidak mendukung pasangan calon tersebut.
• 348 PPDP di Bintan Jalani Rapid Test Massal di 6 Puskesmas, 4 Orang Dinyatakan Reaktif
• KPK Tetapkan Tersangka Baru Terkait Kasus Suap Yaya Purnomo Mantan Pejabat di Kementerian Keuangan
"Sampai saat ini belum ada yang melapor. Jika ditemukan warga yang melapor atas ketidaknyamanan ini, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas akan segera menindak lanjuti laporan itu," ucapnya, Senin (13/7).
Yopi mengungkapkan, ada beberapa tahapan sebagai pintu masuk dugaan pelanggaran pada Pilkada Serentak 2020.
Selain laporan, adanya temuan menjadi celah Bawaslu Anambas untuk menindaklanjuti pelanggaran selama proses Pilkada Kepri di Anambas.