Dari hasil interogasi terhadap ketiga pelaku diketahui barang haram itu dipasok oleh seseorang berinisial R yang bertempat tinggal di Percutseituan, Kabupaten Deliserdang.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian tersangka, dan barang bukti tersebut diamankan ke Polsek Teluk Mengkudu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dari pengakuan sudah tiga bulan mereka menjual sabu. Tersangka dijerat Pasal 114 subs pasal 112, UU RI No 35 tahun 2009 ancaman hukuman masksimal 20 tahun Penjara,"kata B Pakpahan.
Saat ini kasus ini pun terus didalami oleh pihak kepolisian. Ketiganya pun selanjutnya digiring ke Satnarkoba Polres Sergai untuk dilakukan pengembangan kasus.
(dra/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Satu Keluarga Ditangkap Edarkan Sabu, Bantal Guling Dijadikan Tempat Khusus Penyimpanan