Pasalnya, tambang pasir di wilayah Bintan sudah tidak ada WTR,sehingga pajak untuk daerah juga tidak ada.Begitu juga terkait nilai jual pasir itu sendiri juga tidak sama, ada yang mahal dan murah.
"Jadi intinya ITR ini sebenarnya bisa dikeluarkan. Tetapi WTRnya harus ditentukan dulu. Begitu juga terkait zonasi atau titik-titik tambang saat ini, namun
sampai hari ini, tidak ada WTR yang dikeluarkan oleh Provinsi,” tutupnya. (TRIBUNBATAM.id/Alfandi Simamora)