"Bahwa 14 tersangka tersebut diduga menerima fee berupa uang dengan jumlah beragam dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Sumut," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers, Kamis (30/1/2020).
Ali mengatakan suap itu diberikan kepada 14 anggota DPRD tersebut terkait empat hal.
Pertama persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut tahun anggaran 2012 s/d 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.
Kedua persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumut tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.
Ketiga pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumut tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut.
• Respon KPK Tahu Tubagus Chaeri Wardana Lolos Dari Jerat Pidana Pencucian Uang
• Terbagi 4 Kelompok Peserta, KPK Buka Diklat untuk Masyarakat Umum Jadi Penyuluh Antikorupsi
• KPK Ingatkan Kepala Daerah Tak Korupsi, Minta Program Kegiatan Fokus Untuk Masyarakat Saat Corona
Keempat penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada tahun 2015.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPK Tahan 11 Anggota DPRD Sumut Tersangka Kasus Suap