TRIBUNBATAM.id, JEMBER- Bupati Jember, Faida dimakzulkan oleh DPRD Jember.
DPRD Jember sepakat memakzulkan Faida dalam sidang paripurna hak menyatakan pendapat (HMP) yang digelar pada Rabu, (22/7/2020).
Ada alasan tersendiri kenapa DPRD Jember melakukan pemberhentian sang Bupati dari jabatannya.
Berikut ini Fakta-fakta di balik pemakzulan Bupati Jember, Faida oleh DPRD Jember yang dirangkum dari berbagai sumber.
1. Pemakzulan dilakukan lewat sidang paripurna
DPRD Jember bersepakat menyatakan pendapat 'memberhentikan Bupati Jember Faida' dari jabatan bupati Jember lewat rapat sidang paripurna DPRD Jember pada Rabu (22/7/2020).
Dikutip dari Surya.co.id, rapat dimulai pukul 11.00 WIB dan berakhir tanpa istirahat pada pukul 15.00 WIB.
Dalam rapat tersebut total ada lima agenda yang direncanakan, yakni terdiri dari pembacaan usulan HMP, pendapat fraksi atas usulan HMP, pendapat bupati atas usulan HMP, jawaban pengusul atas pendapat bupati, dan pengambilan keputusan.
Tetapi dalam sidang selama empat jam tersebut, agenda ketiga dan keempat tidak dilakukan.
Sebab Bupati Jember Faida tidak hadir di rapat paripurna itu, sehingga jawaban pengusul atas pendapat bupati juga ditiadakan.
Agenda yang dilakukan adalah pembacaan usulan HMP oleh pengusul, dilanjutkan dengan pendapat fraksi atas usulan HMP, dan terakhir pengambilan keputusan.
Hasilnya, seluruh fraksi yang ada di DPRD sepakat memberhentikan bupati perempuan pertama di Jember itu.
2. Alasan Bupati Jember Faida Tak Hadir
Bupati Jember Faida mengungkapkan alasan tak menghadiri sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang digelar DPRD Jember
Faida khawatir kehadirannya menimbulkan kerumunan warga di DPRD Jember.
Sebab, kata dia, ada warga yang menolak dan mendukung DPRD Jember menggunakan HMP.
Ia tak mau kerumunan itu malah berpotensi menjadi wadah penyebaran Covid-19.
Penerapan protokol kesehatan sulit dilakukan saat warga berkerumun.
Apalagi, warga belum diizinkan berkumpul selama pandemi Covid-19.
Faida pun merasa wajar jika menyampaikan pendapat secara daring lewat konferensi video.
“Pemberian pendapat oleh kepala daerah dalam paripurna DPRD secara daring sama sekali tidak akan menyebabkan rapat paripurna DPR menjadi tidak sah,” katanya dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Jember yang menjadi pemimpin rapat sidang paripurna, Ahmad Halim mengatakan kepada anggota dewan peserta sidang bahwa Bupati Faida telah mengirimkan surat kepada ketua DPRD Jember.
Melalui surat bertanggal 21 Juli itu, Faida menyatakan akan menghadiri rapat paripurna itu melalui media 'video conference'.(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)