TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Tahap dua kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Kabupaten Karimun tahun 2016 dibenarkan Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono.
Herie mengatakan, pelimpahan tahap dua meliputi dua tersangka berinisial Bz dan Ua serta barang bukti hasil penyidikan.
Disebutkan Herie, penanganan terhadap kasus ini sudah dilaksanakan pihaknya selama dua tahun, atau sejak tahun 2018.
"Benar hari ini dilakukan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di sekretariat DPRD Kabupaten Karimun. Sampai sekarang masih berlangsung," katanya saat ditemui di Kejari Karimun, Kamis (23/7/2020).
Herie menyebutkan, penanganan terhadap kasus ini sudah dilaksanakan pihaknya selama dua tahun, atau sejak tahun 2018.
Untuk Bz yang merupakan mantan Bendahara DPRD Kabupaten Karimun sebelumnya telah ditahan penyidik kepolisian 14 hari yang lalu.
Sedangkan Ua ditahan dua hari sebelum hari pelimpahan.
"Pokok perkara ini adalah belanja perjalanan dinas fiktif dengan tersangka Bz dan Ua.
Kedua tersangka selanjutnya akan dibawa oleh kejaksan ke Rutan," tambah Herie.
Selain kedua tersangka, penyidik juga melimpahkan barang bukti sebanyak 13 item berikut dokumen petunjuk, kuitansi serta dokumen pendukung lainnya.
Herie menambahkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan apakah akan ada indikasi tersangka lain pada kasus SPPD fiktif Sekretaris DPRD Kabupaten Karimun tahun 2016 ini.
Bakal Disidang
Polres Karimun melimpahkan perkara dugaan tindak korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) DPRD Kabupaten Karimun tahun 2016.
Pelimpahan dilakukan setelah Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Karimun menyatakan berkas perkara kasus ini telah lengkap atau P21.
• Dua Kali Swab Test, Anggota Bawaslu Bintan Negatif Covid-19, Sempat Reaktif Rapid Test
• Kepala Badan Karantina Pertanian Tanjungpinang Beri 3 Tips Membeli Hewan Kurban Saat Idul Adha
Tahap pelimpahan dilakukan pada Kamis (23/7/2020) siang.
Penyidik Satreskrim Polres Karimun membawa dua tersangka Bz dan Ua.
Penyidik juga membawa barang bukti dokumen-dokumen hasil penyidikan.
Tampak berada di Kantor Kejaksaan Negeri Karimun Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono, Kanit Tipidkor Ipda Muhammad Fajri dan beberapa penyidik kepolisian.
Hingga Kamis (23/7) sore, proses pelimpahan masih berlangsung.
Penyidikan kasus dugaan korupsi ini telah berlangsung selama dua tahun.
Tersangka yang ditetapkan oleh penyidik adalah mantan bendahara DPRD Kabupaten Karimun Bz dan mantan Sekretaris Dewan Ua.
Tahan Mantan Bendahara DPRD Karimun
Polisi akhirnya menahan mantan bendahara DPRD Kabupaten Karimun, BZ.
Penahanan Bz ini dikarenakan kasus dugaaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD Karimun tahun 2016.
Penanganan kasus dugaan korupsi ini sudah berjalan cukup lama.
Bz sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan tahun 2018.
"Satu orang sudah kami tahan atas inisial BZ. Sudah berjalan selama lima hari," kata Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, Jumat (10/7/2020).
Atas kasus ini polisi juga telah menetapkan satu tersangka lagi, yaitu mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Karimun berinisial Ua.
Namun penyidik Satreskrim Polres Karimun belum melakukan penahanan terhadapnya.
Penetapan tersangka terhadap Ua baru pada bulan lalu.
"Untuk Ua masih proses pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Adenan.
Pada kasus ini kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP RI sebesar Rp 1,681 miliar.
Adenan mengungkapkan, Bz diduga menyalahgunakan perjalanan dinas terhadap 92 orang pimpinan dan staf.
Tidak hanya itu, bukti pertanggungjawaban dinas fiktif, perjalanan dinas mantan ketua DPRD Karimun, perjalanan dinas dalam lingkungan pemerintah daerah Karimun, dan pertanggungjawaban belanja makan minum penyedia diduga juga ia fiktifkan.
Sejumlah dokumen perjalaman dinas sekretaris DPRD Kabupaten Karimun tahun 2016 diamankan penyidik kepolisian.
Peran 2 Tersangka
Penyidik menemukan unsur keterlibatan mantan Sekretaris DPRD Karimun berinisial Ua dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Sekretariat DPRD Kabupaten Karimun.
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan mengatakan, saat masih aktif menjabat Sekretaris DPRD Karimun, Ua ikut menandatangani kuitansi pembayaran dinas Ketua DPRD.
Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan kalau tersangka mengetahui penggunaan dana tahun anggaran 2016 oleh mantan bendahara Sekretariat DPRD Karimun, Bz (tersangka lain) dalam pengeluaran anggaran DPRD dan mengetahui penyusunan perjalanan dinas fiktif.
"Untuk keperluan pengumpulan dana saving, katanya begitu. Ua ini mengetahui jadi pasal 55 masuk," ujar Adenan, Jumat (10/7/2020).
Adenan menyebutkan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru dari dugaan SPPD fiktif DPRD Karimun ini.
Disebutkan Adenan, proses penyidikan terhadap kasus ini telah hampir selesai. Sebanyak 102 orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Dalam kasus ini penyidik menetaplan dua tersangka, yaitu BZ mantan bendahara DPRD Kabupaten Karimun dan UA.
Pasal yang dikenakan kepada mereka adalah pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Saat ini hasil penyidikan baru dua tersangka. Dari satu tersangka, kami mengembangkan ke satu tersangka lagi.
Kalau ada perkembangan baru dari saksi yang kami minta keterangannya, tak menutup kemungkinan ada tersangka baru.
Proses pelimpahan ke jaksa mudah-mudahan dalam bulan ini. Keduanya (tersangka) bisa tahap dua," ucapnya.(TribunBatam.id/elhadif Putra)