PILKADA BINTAN

CATAT, Bawaslu Bintan Bakal Bubarkan Kampanye Paslon Jika Tak Ada Izin Polisi Saat Pilkada Bintan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat koordinasi antara Bawaslu, KPU, Polres Bintan dan Kejari Bintan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu di Kabupaten Bintan, Kamis (23/7).

"Jadi regulasi pengamanan itu, kami harapkan agar dibuat berlapis yang dipegang oleh PPK dan Panwascam. Serta pelaksanaan rekapitulasi suara tidak satu tempat dengan gudang logistik.

Kemudian pemilih yang tidak membawa form A5 namun diberikan surat suara serta tertukarnya surat suara.

Kami harapkan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Bintan dapat berjalan dengan aman dan damai, tanpa ada PSU, PSL serta black campaign, serta potensi kerawanan lainnya," ucapnya.

Anggota Bawaslu Bintan Reaktif Rapid Test Negatif Corona

Satu orang anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Bintan yang reaktif rapid test negatif Covid-19.

Itu setelah yang bersangkutan menjalani swab test. Anggota Bawaslu Bintan sebelumnya mengikuti rapid test massal pada 15 Juli 2020 lalu.

"Swab test dilakukan sebanyak 2 kali. Alhamdulilah hasilnya negatif Covid-19. Kini yang bersangkutan sudah beraktifitas kembali," kata Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata, Kamis (23/7/2020).

Febri bersyukur, dengan hasil swab test yang menunjukkan hasil swab anggotanya negatif Covid-19.

Ia berharap kepada jajarannya untuk tetap mematuhi protokol kesehatan selama bertugas melakukan pengawasan.

"Jajaran kami jadi tetap bisa bekerja mengawasi setiap tahapan Pilkada Bintan.

Pesan saya kepada jajaran untuk tetap menggunakan APD yang sudah diberikan, untuk melindungi diri dari bahaya paparan Covid-19," ucapnya.

348 PPDP Jalani Rapid Test

Sebanyak 348 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri mengikuti rapid test massal.

Rapid test massal dilakukan di enam Puskesmas se-Kabupaten Bintan.

Dari ratusan PPDP itu, 4 petugas diketahui reaktif saat dirapid test.

Halaman
123

Berita Terkini