Ruslan mengatakan pelaku yang diamankan oleh pihaknya bersama tim Bareskrim Polri sebanyak tiga orang.
"Ke tiga orang tersebut yang bertugas sebagai perekrut para ABK," ujarnya.
• Jadi Korban Begal di Sei Temiang Batam, APS Buat Laporan ke Polsek Sekupang Didampingi Keluarga
• Rekannya Sudah Tewas, Polsek Sekupang Buru Seorang Pelaku Begal di Jalan Sei Temiang Batam
Ketiga pelaku yang diamankan itu yakni THA, Direktur Utama PT HMI, TA, Komisaris PT MJM dan TS, Direktur Utama PT MJM.
Tiga orang ini menambah deretan tersangka dalam kasus TPPO terhadap ABK kapal berbendera China. Ditreskrimum Polda Kepri telah menetapkan satu tersangka kasus penganiayaan terhadap ABK kapal Lu Huang Yuan Yu 118, pada 11 Juli 2020 lalu. Tersangka merupakan warga negara asing yakni Mr S yang bertugas sebagai mandor di kapal itu.
Saat ini Mr S sudah ditahan di Mapolda Kepri guna pemeriksaan lainnya, menyusul tiga tersangka baru.
Tetapkan Seorang Tersangka
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri menetapkan satu tersangka atas dugaan kekerasan dan penganiayaan terhadap satu Anak Buah Kapal (ABK) Lu Huang Yuan Yu 118 yang meninggal dunia di atas kapal.
Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto.
"Mandor kapal Lu Huang Yuan Yu 118 dengan inisial Mr W pada hari ini kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya, pada Jumat (10/7/2020).
Ia melanjutkan, penetapan tersangka ini berdasarkan keterangan para saksi dan gelar perkara yang dilakukan pihaknya.
"Yang menjadi korban kekerasan dan penganiayaan bukan hanya korban yang meninggal tetapi para ABK yang berada di kapal tersebut," ujarnya.
Arie menuturkan tersangka Mr W dijerat pasal berlapis, yakni pasal 3 KUHP dan 4 KUHP serta pasal 351 KUHP.
"Ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara," ujarnya.
Saat ini para ABK kapal Lu Huang Yuan Yu 117 dan 118 masih dimintai keterangan untuk pengungkapan kasus tersebut.
Seorang ABK kapal Lu Huang Yuan Yu 118, Pahlawan Parningotan Sibuea mengatakan, korban sudah tiga bulan lamanya sakit.