Agus juga menjelaskan, setiap pelanggaran Pilkada yang mengandung unsur pidana akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polres Bintan tetap berkoordinasi dengan KPU maupun Bawaslu dalam pengawasan Pilkada serentak.
"Ada Gakkumdu, semua indikasi pelanggaran yang ada pidananya akan diproses lewat Gakkumdu. Koordinasi kami lakukan juga dengan sejumlah paetai politik. Tujuannya untuk menciptakan suasana tenang dan nyaman selama pelaksanaan tahapan Pilkada serentak berlangsung," ucapnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)