TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Usai memeriksa lebih kurang dari 23 saksi, Kepolisian Republik Indonesia resmi menetapkan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking menjadi tersangka.
Penetapan tersangka terhadap wanita bernama Anita Kolopaking ini cukup mengejutkan publik.
Soal penetapan tersangka ini, adalah Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri yang lantas memberikan keterangan pada Kamis (30/7/2020).
Anita Kolopaking ditetapkan menjadi tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan.
"Kemudian kita juga ada barang bukti yang sudah kita amankan yaitu ada surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid, surat rekom kesehatan, yang semuanya adalah atas nama JST dan atas nama ADK", ujar Argo.
Argo menambahkan, pasal yang dikenakan adalah Pasal 263 ayat 2 KUHP: "...barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian".
Pasal lain yang dikenakan adalah Pasal 223 KUHP: "Barangsiapa dengan sengaja melepaskan orang atau menolong orang ketika meloloskan dirinya yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas putusan atau ketetapan hakim, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan".
Lantas siapa sebenarnya Anita Kolopaking?
Wanita bernama lengkap Dr. Ir. Anita Dewi Anggraeni Kolopaking ini lahir di Makassar 28 September 1963.
Dikutip dari situs BaniArbitrase, Anita mengambil Sarjana Hukum di Universitas Indonesia (2001) dan Master bidang Hukum di Universitas Padjadjaran, dan Doktor bidang Hukum di Universitas Padjadjaran (2009).
Dia pernah bekerja sebagai Manajer Informatika & Teknologi pada PT. Pusat informatika (1989-1992).
Kemudian mendirikan Kantor Advokat Anita Kolopaking & Partners.
Dia juga terdaftar sebagai Arbiter pada BANI Arbitration Centre.
Anita aktif sebagai dosen program S1, S2, dan S3 di Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara, dosen program S2 di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), dan dosen program S2 di Fakultas Ekonomi – PPA.
Dikutip dari situs FH Untar, Anita pernah jadi Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum & Masalah Keluarga (YLBH & MK) Kongres Wanita Indonesia (Kowani) pada 2007-2010.