Editor: Putri Larasati Anggiawan
TRIBUNBATAM.id, PYONGYANG - Dugaan kasus virus Corona atau Covid-19 untuk pertama kalinya dilaporkan oleh Korea Utara.
Kasus tersebut berasal dari pembelot yang kabur dari Korea Selatan ke negaranya.
Bersamaan dengan itu, Korea Utara dilaporkan menerapkan aturan berlapis bagi warganya.
Tentunya untuk mencegah adanya pembelot ke negara tetangga.
Dalam laporan yang beredar, warga harus menandatangani sebuah dokumen yang menekankan "mereka tak bakal membelot" jika bepergian ke China.
Selain itu, warga Korea Utara juga diharuskan menunjukkan dokumen yang dibubuhi cap jari, dan konfirmasi mereka tidak akan kabur.
• Jepang Akan Buat Persenjataan Jarak Jauh Terbaru, Siap Menangkis Rudal Korea Utara
Aturan berlapis itu, yabg dilaporkan diterapkan pada awal Juli, menyebabkan gangguan besar bagi 25 juta orang yang hendak pergi bekerja atau menghadiri pernikahan.
Kepada Radio Free Asia, warga yang mengaku tinggal di Provinsi Hamgyong Utara menceritakan betapa rumitnya aturan mencegah pembelot tersebut.
Kepada petugas pemeriksaan, masyarakat harus mengucapkan janji mereka tak akan membelot seraya menunjukkan sertifikat kewarganegaraan dan referensi karakter.
"Membubuhkan cap jari sebenarnya bukan hal sulit. Tapi sangat merepotkan mengingat masih ada dokumen tamabahn yang harus ditunjukkan," jelasnya.
Warga anonim itu mengungkapkan, orang-orang merasa resah karena setiap kali mereka ke perbatasan, mereka diperlakukan seperti calon pembelot.
Dilansir Daily Mirror Jumat (31/7/2020), aturan itu merupakan respons Pyongyang setelah pamflet propaganda melawan mereka diterbangkan dari Korea Selatan.
Merujuk kepada laporan yang ada, sejumlah warga mengeluh mereka jadi melewatkan banyak acara penting karena tidak siap dengan dokumen yang dibutuhkan.
Seperti salah satu warga di Provinsi Ryanggang, dekat perbatasan China, mengisahkan dia harus menyertakan tak hanya kartu identitas.