"Kalau tidak, ya silakan berargumen di pengadilan," kata dia.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi juga mengatakan hal yang sama.
Ia menjelaskan, laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diunggah dalam akun Instagram milik Jerinx.
"Jadi, yang dilaporkan terkait dengan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui medsos di akun Instagramnya dia," kata Syamsi.
Unggahan yang dilaporkan, lanjutnya, salah satunya yakni menyebut IDI dan rumah sakit sebagai kacung WHO.
Syamsi mengatakan, laporan tersebut dilakukan pada 16 Juni 2020.
Jerinx juga sempat dipanggil untuk dimintai keterangan, namun berhalangan hadir.
Rencananya, Jerinx akan kembali dipanggil sebagai saksi pada Kamis (6/7/2020) mendatang.
Sejauh ini Polda Bali telah memeriksa saksi pelapor dan meminta keterangan dari ahli.
Dalam hal ini, Jerinx diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelumnya, Jerinx sudah berulang kali membuat kicauan di media sosial yang memantik kontroversi.
Seperti diketahui, Jerinx sempat mengunggah postingan terkait penusukan yang dialami Wiranto.
"Kalau niatnya memang membunuh kenapa pisaunya kecil ya," tulis Jerinx menanggapi peristiwa penusukan yang menjadi atensi masyarakat Indonesia itu.
Unggahan tersebut menuai beragam komentar warganet.
Usai unggahan itu menuai kontroversi, Jerinx kembali membuat unggahan yang tak kalah memantik pro dan kontra.