"Karena seseorang itu kan sebagai subjek hukum atau objek hukum kan harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Karena keterangannya berubah-ubah itu kami untuk menentukan status orang ini harus diperiksakan kepada saksi ahli dalam hal ini dokter kejiwaan," pungkasnya.
(Tribunnews.com/ Chrysnha/ Igman Ibrahim)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wanita di Lampung Utara jadi Tersangka Bakar Bendera Merah Putih, Tunggu Pemeriksaan di RS Jiwa