Diancam pasal berlapis
Suherman, HRD gadungan yang telah memperdaya belasan gadis desa kini diancam pasal berlapis.
Polisi menjerat pelaku atas dugaan penipuan dengan Pasal 372 KUHPidana dan Pasal 378 KUHPidana.
Tak hanya itu, pelaku juga dijerta UU RI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Korban Diminta Foto Bugil
Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Sigiro mengatakan bahwa pelaku menggunakan foto perempuan di akun FB-nya.
Setelah korban terperngaruh, pelaku langsung menghubungi korban dan menggelar "Video Call".
Selain mengaku sebagai HRD, pelaku juga mengaku sebagai tim kesehatan.
"Pelaku ini memiliki dua peranan. Pertama sebagai HRD untuk urusan administrasi dan sebagai tim kesehatan untuk memeriksa kesehatan korban melalui cek fisik dalam kondisi bugil," kata AKP Yohannes Sigiro. (TribunNewsmaker.com/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Kisah HRD Gadungan Perdaya Belasan Gadis Desa, Korban Diminta Bugil Hingga Diajak Berhubungan Badan
dan di Tribunnews.com HRD Gadungan Perdaya Belasan Gadis Desa yang Cari Pekerjaan, Diminta Bugil hingga Berhubungan Badan