Marcus adalah pelaku kasus penipuan investasi di Amerika Serikat.
Namun demikian, pihak kepolisian Indonesia telah menangkap buronan AS itu bersama istrinya yang berada di Bali.
Sosok kedua buronan
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri ( Kemlu), Teuku Faizasyah membenarkan adanya penangkapan dua WNI di Amerika Serikat.
Namun pihaknya masih menunggu keterangan lebih lanjut dari KJRI Houston.
"KJRI di Houston sudah memberikan informasi awal dan nanti akan mengeluarkan keterangan media," ujar Faiza saat dihubungi, Selasa (4/8/2020).
Diketahui, satu buronan merupakan tersangka tindak pidana penipuan dan pencucian uang penjualan Condotel Swiss Bell di Kuta, Bali yang diketahui bernama Indra Budiman.
Kerugian yang ditimbulkan dari kasusnya ditaksir mencapai Rp 800 miliar.
Sebelum kabur ke Amerika Serikat, diketahui Indra sempat melarikan diri ke Korea Selatan.
Sementara itu, WNI yang menjadi buronan lainnya yakni Sai Ngo NG, tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait pengajuan 82 KUR fiktif ke Bank Jatim cabang Woltermonginsidi, Jakarta Selatan.
Ditangkapnya dua buronan kelas kakap tersebut di Amerika Serikat pada awalnya dilaporkan Indonesia Police Watch (IPW) yang berbicara kepada sejumlah media lokal.
Kasus Indra dan Sai sama-sama terjadi pada 2015 lalu.
Indra dan Sai masuk red notice Interpol dan sudah diketahui keberadaannya di Amerika Serikat.
Berdasarkan informasi yang didapat, IPW mengatakan Indra dan Sai berhasil ditangkap pihak imigrasi Amerika Serikat (ICE).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Penangkapan 2 Buronan Kelas Kakap Indonesia oleh Polisi Amerika Serikat