Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kasus korupsi anggaran makan dan minum fiktif yang dilakukan oleh mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Batam, Asril, menjadi bahan diskusi dari berbagai pihak.
Hadir di acara News Webilog Tribun Batam ke-19, tiga narasumber berupaya mengkaji kasus ini dari kacamata Ombudsman dan aktivis Anti-Korupsi.
Pada kesempatan itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, memberikan kritik yang cukup tajam kepada para anggota DPRD Kota Batam, berkaca dari kasus ini.
Menurutnya, anggota DPRD seharusnya tidak memanfaatkan kesempatan dan kedudukannya untuk aji mumpung bermewah-mewahan, bahkan sengaja menciptakan anggaran fiktif yang menguntungkan diri sendiri.
"Seharusnya DPRD yang sekarang seperti zaman orde baru, bikin anggaran itu tidak usah besar-besar. Intinya tidak usah bermewah-mewahan lah," ujar Boyamin saat News Webilog Tribun Batam melalui Zoom meeting yang digelar Tribun Batam, Senin (10/8/2020).
• Daftar Riwayat Kontak 6 Pasien Terkonfirmasi Covid-19 di Tanjungpinang, 4 di Antaranya Tenaga Medis
• Sertijab Kapolresta Barelang Dijadwalkan Dalam Minggu Ini, Dari Purwadi Wahyu kepada Yos Guntur
Bukan hanya perkara makan, dan perjalanan dinas saja, Boyamin menilai potensi anggaran fiktif selalu ada, terutama dari banyaknya agenda bimbingan teknis yang kerap digelar oleh DPRD Kota Batam.
Boyamin menjelaskan, bimbingan teknis (bimtek) sejatinya harus diselenggarakan semaksimal mungkin sebagai ajang pelatihan para anggota dewan perihal hak-hak DPRD. Namun demikian, hak-hak tersebut juga seharusnya tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi saja.
"Seringkali DPRD jaman sekarang bimtek hanya seremonial saja, satu jam sosialisasi, setengah jam tanya jawab, sudah selesai," timpal Boyamin.
Selain itu, Boyamin menganggap, apabila para anggota DPRD diminta mengaudit anggaran makan, penginapan, maupun perjalanan dinasnya, pasti banyak ditemukan anggaran fiktif.
Semisal rencana perjalanan dinas yang seharusnya 4 hari pada kenyataannya dilaksanakan selama 2 atau 3 hari saja.
"Kalau pada dimintain rincian anggarannya semua pasti pada kelabakan," kata Boyamin.
Tak Sendirian
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman geram terhadap dugaan korupsi berjemaah di institusi DPRD Kota Batam. Ia mengatakan, proyek makan-minum yang berdampak dengan total kerugian negara Rp 2.160.420.160. Jumlah kerugian negara ini, berdasarkan akumulasi sejak tahun 2017, tahun 2018, dan tahun 2019.
"Bagi saya ini keterlaluan. Sebab, ini terlalu besar nilainya. Saya ini juga mantan anggota DPRD Kota Solo pada 1997-1999. Saya paham persis soal itu," katanya saat news webilog yang digelar Tribun Batam, Senin (10/8/2020) siang.
Dalam kasus ini, Kepala Kejaksaan Negeri Batam Dedie Tri Haryadi menetapkan tersangka dan menahan Sekretaris DPRD Kota Batam Asril. Berdasarkan surat Nomor B2072/1.10.11/SB.3.08.2020 yang diterbitkan oleh. Sebelumnya, kerugian negara itu adalah berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepulauan Riau.