Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Tiga tahun berlalu semenjak kasusnya ditangani Bea dan Cukai (BC) jakarta, Putra Siregar pemilik PS Store akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta.
Selama ini, BC Jakarta belum bisa menemukan Jimmy yang berstatus sebagai DPO BC Jakarta.
Keberadaan Jimmy tentunya sangat dipertanyakan dalam kasus pengusaha muda asal Batam ini.
• Manajemen Keuangan di DPRD Batam Dinilai Buruk, Ini Saran Ombudsman Perwakilan Kepri
• Kata Mutiara Bung Karno untuk Penyemangat HUT Kemerdekaan, Jangan Meninggalkan Sejarah
• Harus Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Hingga Juni 2020, Baru Diberikan Bantuan Rp 600 Ribu
'Raja handphone Batam' Putra Siregar menjalani sidang perdana perkara ponsel ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/8/2020).
Putra Siregar didakwa melanggar kepabeanan terkait aktivitasnya menyimpan dan menjual handphone ilegal.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/8/2020).
Putra Siregar didakwa melanggar Pasal 103 huruf D UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
“Terdakwa menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana,” jelas isi dakwaan atas nama Jaksa Penuntut Umum, Elly Supaini.
• Jelang Sidang Perdana di PN Jaktim, Pengusaha Asal Batam Putra Siregar Bagikan Uang ke Sopir Angkot
Dalam dakwaan, dijelaskan bahwa penyelidikan yang dilakukan pihak Bea Cukai dimulai pada 2017.
Kala itu, Putra Siregar baru merintis usaha berdagang handphone dan membuka toko di kawasan Condet, Jakarta Timur.
Putra Siregar mendapat handphone yang dibelinya di Batam dan seseorang bernama Jimmy.
“Menjual beberapa jenis handphone yang berasal dari pembelian oleh terdakwa di Batam dan juga pembelian berasal dari Jimmy (DPO),” kata jaksa.
Pada bulan April, handphone tersebut dikirimkan ke toko milik Putra Siregar di Condet untuk segera dijual ke masyarakat.
Pihak Bea Cukai kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan penimbunan dan penjualan barang ilegal yang digerakan oleh Putra Siregar.
Pada Jumat (10/12/2017), dua orang anggota Bea dan Cukai mendatangi toko Putra Siregar guna menindaklanjuti informasi tersebut.
“Setelah memperkenalkan diri dengan menunjukan identitas sebagai pegawai Bea dan Cukai Kanwil Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap handphone yang berada di toko tersebut dengan cara melakukan pengecekan secara acak terhadap Nomor IMEI handphone yang ada di toko tersebut dengan mempergunakan website http://kemenperin.go.id/imei,” kata jaksa.
• Putra Siregar Bos PS Store Bantah Pernah Buat Pernyataan Dijebak Kasus Jual Handphone Ilegal
Setalah dilakukan pengecekan, ternyata IMEI handphone yang dijual Putra Siregar tidak terdaftar dalam database Kementerian Perindustrian.
Atas temuan itu, pihak Bea Cukai melakukan penyitaan terhadap 150 unit handphone yang ada di dalam toko.
Tim juga menyita sejumlah unit handphone milik Putra Siregar di dua cabang toko lainya di Jalan Raya Sawangan Depok dan Jalan KH Hasyim Azhari, Cipondoh, Tanggerang Selatan.
Total 190 handphone ilegal disita.
Pihak Bea Cukai kemudian mengkalkulasikan kerugian negara akibat pajak yang tidak dibayarkan.
Dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 15.041.668 dan Pajak Penghasilan (PPH) senilai Rp. 11.281.251, maka total pajak yang tidak diterima negara sebesar Rp.26.332.919.
Mengenakan batik lengan pendek, Putra yang didampingi istrinya tampak santai menghadiri sidang perdana agenda pembacaan dakwaan yang digelar Pengadilan.
"Saya kooperatif," kata Putra di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/8/2020).
Namun saat dikonfirmasi pernyataannya yang merasa dijebak rekan bisnisnya saat diamankan penyelidik Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta tahun 2017.
Putra enggan menjelaskan dengan alasan hal tersebut bakal dijelaskan tim pengacaranya yang membelanya atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Dia hanya meminta publik mendoakan hal yang terbaik atas perkara UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan yang didakwakan kepadanya.
"Doain yang baik-baik," ujarnya.
Didampingi istrinya, Putra mengikuti jalannya sidang pembacaan dakwaan yang dimulai sekira pukul 15.29 WIB hingga selesai pukul 14.42 WIB.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Didampingi Istri Jalani Sidang Perdana, Putra Siregar: Saya Kooperatif dan Kompas.com dengan judul Putra Siregar Didakwa Jual Handphone Ilegal