Defisit anggaran tersebut, ditutup dari pembiayaan daerah, yaitu penerimaan pembiayaan, yang berasal dari komponen sisa lebih perhitungan tahun anggaran 2019 sebesar Rp 206,17 miliarlebih, dan pengeluaran pembiayaan yang berasal dari komponen penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah pada pada BPR Bintan sebesar Rp 2 miliar.
Perubahan PPAS tahun anggaran 2020 dilakukan untuk dapat menyentuh dari sisi aspek kebijakan pembangunan yang mengacu dan konsisten pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021.
"Hal itu dituangkan pada rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) yang dalam hal ini dilakukan penyesuaian dengan melihat kepada perkembangan pembangunan daerah. Dimana lebih merupakan penguatan dan/atau penajaman terhadap kebijakan-kebijakan pemulihan perekononomian pemerintah daerah,"tutupnya. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)