MAHASISWA TANJUNGPINANG GELAR DEMO

DAFTAR Tuntutan Mahasiswa dalam Aksi Demo di Kantor Imigrasi Tanjungpinang Terkait TKA Asal China

Penulis: Endra Kaputra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Imigrasi Kelas l Tanjungpinang Irwanto Suhaili menemui mahasiswa yang menggelar aksi demo.

Editor : Tri Indaryani

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Sejumlah mahasiswa menggelar aksi demo ke kantor Imigrasi Tanjungpinang, Kamis (13/8/2020).

Dalam demo itu, mahasiswa minta pihak Imigrasi membuka data terkait jumlah TKA asal China (Tiongkok) yang bakal bekerja di PT BAI Bintan.

Sambil menunggu pihak Imigrasi membuka data jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dijanjikan Kepala Imigrasi Kelas l Tanjungpinang, Irwanto Suhaili tersebut, mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan mereka.

Berikut ini daftar tuntutan mahasiswa terkait aksi demo tersebut:

- Menuntut Imigrasi untuk membuka data terkait jumlah TKA yang ada di Provinsi Kepalauan Riau khususnya di PT. BAY

Gelar Demo di Imigrasi Tanjungpinang, Mahasiswa Minta Pihak Imigrasi Buka Data Jumlah TKA Asal China

BREAKING NEWS - Mahasiswa Tanjungpinang Gelar Demo Tolak TKA Asal China

- Meminta pihak Imigrasi untuk segera melakukan sidak ke PT BAY

- Meminta pihak Imigrasi untuk segera memulangkan TKA yang bekerja di PT BAY dan menolak kedatangan TKA di Provinsi Kepulauan Riau demi keamanan dan
kenyamanan masyarakat ( Hak dan Kewenangan Otonomi Daerah).

Tidak hanya itu, dalam tuntutan juga meminta Disnaker Kepri untuk transparasi.

- Meminta transparansi terkait jumlah data TKA di PT BAY.

- Meminta komitmen Disnaker Kepri mengawal terkait proses penerimaan 20 ribu karyawan di PT. BAY.

- Meminta Kepala Disnaker Kepri untuk mengundurkan diri, karena tidak mampu menjalankan tugas dengan baik dan benar.

- Meminta Disnaker Kepri melibatkan mahasiswa dalam mengawal terkait proses penerimaan 20 ribu karyawan di PT. BAY.

- Kepada DPRD Kepri, mahasiswa mendesak untuk membuat tim pansus mensidak kebenaran dari jumlah TKA di PT. BAY tersebut.

Tuntutan tersebut juga disampaikan kepada Gubernur Kepri untuk menjalankan Undang-undang nomor 39 tahun 2009 terkait kawasan ekonomi khusus.

Mahasiswa juga meminta Gubernur Kepri untuk mencopot Kepala Disnaker Kepri karena lalai mendatangkan para TKA. (Tribunbatam.id/Endra Kaputra)

Berita Terkini