Editor : Tri Indaryani
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tiga jenazah ABK kapal Fu Yuan Yu 829 dimasukkan ke Batam tanpa mengikuti prosedur yang ada sehingga disebut sebagai upaya penyelundupan mayat.
Setelah penyelundupan itu diketahui pihak kepolisian disusul ditetapkan dua orang tersangka atas kasus itu, kini terungkap juga jika ternyata proses perekrutan ketiga orang tersebut tidak sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
Buni Amin (48), kakak sepupu dari almarhum Musnan (26) saat dikonfirmasi TRIBUNBATAM.id menyatakan, bahwa adik sepupunya tersebut meninggalkan kampung halamannya Agustus 2019 lalu.
"Ia (Musnan) berangkat ke Jakarta direkrut oleh PT Surya Mitra Bahari dan setelah sampai di Jakarta, ia diinapkan selama dua bulan sambil menunggu pengurusan surat-surat kelengkapan untuk bekerja di luar negeri," ujarnya.
Kakak sepupu korban itu mengatakan pihak keluarga mengetahui Musnan akan bekerja di kapal ikan.
"Tapi kami tidak tahu apa yang ia dikerjakan di kapal ikan, ia juga hanya bilang ke kapal ikan, tapi tidak tahu kapal ikan mana," sebutnya.
• DLH Batam Bakal Cek Lahan Pembangunan Tower di Sagulung
Menurut Buni, selama berada di atas kapal, Musnan tidak pernah memberikan kabar kepada keluarganya di kampung halamannya di Bireuen, Aceh.
Selama hampir satu tahun bekerja diatas kapal, kakak sepupunya itu mengatakan bahwa almarhum hanya empat kali mengirimkan penghasilannya ke keluarga melalui abang kandung.
"Perusahaan hanya empat kali mendapat kiriman dari perusahaan," ujarnya.
Buni mengatakan, pihak keluarga mendapatkan kabar dari Agency yakni PT Surya Mitra Bahari pada tanggal 22 Juli 2020 bahwa almarhum Musnan dalam kondisi sakit di atas kapal tempat ia bekerja.
"Dikabarkan pada keluarga bahwa korban mengalami sakit. Kemudian, setelah satu hari berselang dikabar sakit, yaitu 23 Juli 2020 dikasih kabar Musnan meninggal," ujarnya.
Usai dikabarkan bahwa Musnan meninggal perwakilan keluarga dibawa ke Jakarta oleh pihak agency.
Kemudian Buni bersama para manajemen PT SMB berangkat ke Kota Batam dan tiba di Batam pada tanggal 9 Agustus 2020 lalu.
"Setelah sampai di Batam bersama Manajeman PT SMB kami dibawa ke RSBP Batam untuk memastikan anggota keluarga kami," ujarnya
Buni mengatakan untuk pemulangan jenazah kerabatnya tersebut pihaknya masih menunggu pengurusan di Rumah Sakit.
"Tapi belum jelas kapan akan dipulangkan. Informasinya akan dilakukan visum dan setelah itu dikeluarkan surat pengantar untuk pemulangan," tutup Buni. (TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN)