BATAM TERKINI

Baru 3 Kampung Tua di Batam Rampung Legalitasnya, Begini Hambatannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Penyelesaian Legalitas Kampung Tua, Yusfa Hendri.

Editor: Agus Tri Harsanto

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Permasalahan legalitas Kampung Tua di Batam masih belum kunjung usai.

Dari total 37 lokasi yang tergolong sebagai Kampung Tua, baru 3 di antaranya yang telah diturunkan legalitasnya.

Di tahun 2019, Pemerintah Kota Batam, melalui Tim Penyelesaian Legalitas Kampung Tua, telah menerbitkan sebanyak 1.450 seritifikat hak milik di tiga titik Kampung Tua, yakni Tanjungriau, Tanjunggundap, dan Sungai Binti.

Sementara itu, di tahun 2020 ini, baru sebanyak 4 lokasi Kampung Tua sedang dalam proses pengukuran, dan ditambah dengan 6 kampung lainnya sesuai dengan APBD Perubahan.

"Tambah 6 kampung lagi, jadi mudah-mudahan tahun ini bisa selesai 10 kampung, total 13 kampung," ungkap Ketua Tim Penyelesaian Legalitas Kampung Tua, Yusfa Hendri.

Warga Desak Wali Kota Berikan Solusi Legalitas Hunian di Kampung Tua Batu Merah Batam

Dalam upaya legalitasnya, kendala utama yang menghambat proses kerja tim adalah status lahan di beberapa Kampung Tua yang termasuk dalam kawasan hutan lindung, Hak Pengelolaah Lahan (HPL) ataupun Pengalokasian Lahan (PL) BP Batam.

"Saat ini kita berfokus pada lahan-lahan Kampung Tua yang statusnya clean and clear dulu saja," ucap Yusfa, yang juga menjabat sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.

Menurut Yusfa, status lahan Kampung Tua di Kota Batam ada empat kategori, yakni yang diistilahkan dengan clean and clear, yaitu lahan bebas yg tidak termasuk ke dalam HPL dan kawasan hutan lindung, kemudian lahan HPL milik BP Batam, kawasan PL BP Batam, dan kawasan yang telah ditetapkan Hutan Lindung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Ini kan harus kita selesaikan permasalahan lahannya. Kalau dia hutan lindung tentu harus bermohon kepada Kementerian Kehutanan supaya statusnya dicabut, kalau termasuk HPL, maka bermohon ke BP Batam agar dikeluarkan dari HPL. Butuh proses," jelas Yusfa.

Saat ini, Tim Penyelesaian Legalitas Kampung Tua, sudah berupaya semaksimal mungkin, mendudukkan berbagai pihak dan berkoordinasi menyelesaikan masalah legalitas ini.

Jika dalam satu kawasan Kampung Tua, semisal ada beberapa petak lahan yang tergolong clean and clear, maka menurut Yusfa, itu lah yang akan diukur dan diprioritaskan terlebih dulu.

"Tim sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak, tapi untuk saat ini berfokus ke lahan yang clean and clear dulu," tambah Yusfa. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)

Berita Terkini