TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- Warga Negara Indonesia tengah merayakan peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 75.
HUT Kemerdekaan RI ke 75 jatuh di hari Senin (17/8/2020).
Di momen spesial ini, Pemerintah Indonesia mengeluarkan uang baru dalam rangka peringatan Peringatan HUT kemerdekaan RI ke 75.
Uang itu memiliki besaran Rp75.000.
Warga Negara Republik Indonesia bisa menukarkan mulai tahap 1 (tanggal 17 Agustus 2020 Pukul 15.00 WIB – 30 September 2020) dan tahap tahap 2 (tanggal 1 Oktober 2020 – selesai).
Tempat penukaran di Kantor Pusat (KP) Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) di seluruh provinsi dan beberapa
kota/kabupaten.
Apa itu Uang Peringatan (Commemorative Money) dan jenis-jenisnya?
Uang Peringatan (Commemorative Money) adalah Uang Rupiah yang dikeluarkan secara khusus untuk tujuan tertentu atau untuk memperingati suatu peristiwa yang berskala nasional atau internasional yang meliputi:
a. Peringatan HUT kemerdekaan;
b. Peringatan HUT peristiwa sejarah nasional; atau
c. Pelaksanaan kegiatan olahraga berskala internasional yang diselenggarakan di Indonesia.
2. Apa perbedaan Uang Peringatan dengan uang Rupiah biasa?
Uang Peringatan hanya diterbitkan dalam waktu tertentu untuk memperingati peristiwa yang berskala nasional maupun internasional.
Uang Rupiah biasa diterbitkan secara rutin untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menyediakan uang Rupiah sebagai alat pembayaran yang
sah di dalam bertransaksi di wilayah NKRI.
3. Apa ketentuan yang mengatur Uang Peringatan?
Uang Peringatan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, termasuk UangPeringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI diatur dalam ketentuan meliputi:
a. UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang;
b. PBI No.21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah (a.l. Pasal
2, Pasal 11);
c. Keppres No.13 Tahun 2020 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta Sebagai Gambar Utama Pada Bagian Depan Rupiah Kertas Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.