- Membawah Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli;
- Membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital;
- Melakukan penukaran pada waktu dan lokasi yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan; dan
Data Nama dan NIK yang tercantum pada bukti pemesanan sesuai dengan KTP asli yang dibawa pada saat penukaran.
Penukaran bisa diwakilkan oleh orang lain (perwakilan penukar) dengan syarat membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital, surat kuasa bermaterai cukup, KTP asli pemesan sesuai dengan data yang tertera pada bukti pemesanan, KTP/SIM/Paspor asli perwakilan penukar.
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul 'Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI'.