Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kuasa hukum Sekretaris DPRD Kota Batam, Khairul Akbar mempertanyakan status Wakil Ketua I DPRD Batam kepada penyidik Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Batam.
Dalam kasus dugaan makan minum fiktif di Sekretariat DPRD Kota Batam, Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Muhammad Kamaludin dkk diketahui telah memulangkan kerugian negara.
Sekretaris DPRD Kota Batam Asril bin M Rasyid, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kamis (6/8) siang.
Ia terjerat kasus hukum atas dugaan korupsi anggaran belanja konsumsi pimpinan DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) tahun anggaran 2017-2019.
Surat penetapan tersangka berdasarkan surat nomor B2072/1.10.11/SB.3.08.2020 yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam Dedie Tri Haryadi.
"Kalau mengacu pada pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 pengembalian uang tidak menghapus pidana.
Bunyinya begini, Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3. Tapi kok lolos mereka kan begitu," ujarnya, Selasa (18/8/2020).
Dalam pasal 3 Undang Undang tersebut dijelaskan yang dimaksud adalah setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Jadi pidananya jelas. Ini kami minta sebagai kuasa hukum, jaksa harus terbuka dan transparansi soal ini," ujarnya.
Kuasa hukum Sekretaris DPRD Batam, Asril meminta agar penyidik Kejaksaan Negeri Batam terbuka dan fair soal pengembangan perkara ini.
• Sidang Putra Siregar, Kejari Jakarta Timur Hadirkan Saksi, Pengusaha Batam Terancam 8 Tahun di Bui
• Maia Estianty Ikut Promosikan Video Kegiatan Al dan El dengan Putri Mulan Jameela dan Dhani
Mereka meminta, penetapan tersangka tidak hanya berhenti pada Asril semata.
Sebab, kata dia, publik akan mempertanyakan malah kinerja Kejaksaan Negeri Batam jika hanya berhenti pada Asril.
"Akan muncul pertanyaan. Serius gak kita ini berantas korupsi? Atau bagaimana? Atau ada hal lain? Nah kalau sudah begitu, jangan salah publik menilai macam-macam," ujarnya.