SIDANG PUTRA SIREGAR

Sidang Putra Siregar, Kejari Jakarta Timur Hadirkan Saksi, Pengusaha Batam Terancam 8 Tahun di Bui

Pengusaha asal Batam, Putra Siregar ditangkap Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta lantaran diduga melanggar Undang-undang No. 17 tentang kepabeanan.

|
Warta Kota/Rangga Baskoro
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran kepabeanan, Putra Siregar saat menghadiri sidang perdana di PN Jakarta Timur, Senin (10/8/2020) 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, CAKUNG - Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menghadirkan saksi pada sidang kedua kasus dugaan pelanggaran kepabeanan yang menyeret Putra Siregar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (18/8/2020).

Kehadiran saksi diakui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Milono untuk memperkuat bukti dakwaan.

Namun, dia enggan membocorkan sosok saksi yang bakal memberi keterangan ke majelis hakim terkait dugaan penjualan ponsel yang dilakukan Putra Siregar.

Pekan lalu, Milono mengatakan, kejaksaan akan menghadirkan saksi sebanyak 3 orang.

"Sidangnya mulai sekira pukul 11.00 WIB, untuk saksi yang dihadirkan siapa nanti kita lihat saja bareng-bareng," kata Milono saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur seperti dikutip dari Wartakotalive.com, Selasa (18/8/2020).

Kuasa hukum Putra Siregar, Lukman Candra mengatakan, dalam sidang kedua, kliennya akan hadir.

Sidang diketahui dimulai sekira pukul 11 siang dengan agenda eksepsi (pembelaan) atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), namun tim kuasa hukum Putra Siregar sepakat tak mengajukan.

Putra Siregar didakwa melakukan tindak kepabeanan sesuai pasal 103 huruf d UU No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Jika Putra Siregar dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, maka dia terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Pengusaha elektronik asal Batam, Putra Siregar ditangkap Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta lantaran diduga melanggar Pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Bea Cukai juga telah menyerahkan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur berupa 190 ponsel bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61,3 juta.

Rizky Billar dan Lesti Kejora Tak Hadir di Pernikahan Kakak Dinda Hauw, Rey: Mungkin Ada Kerjaan

DAFTAR Riwayat Kontak 7 Pasien Positif Covid-19 di Batam, Satu Orang Baru Pulang dari Medan

Selain itu, aset-aset miliknya berupa uang sebesar Rp 500 juta, rumah senilan Rp 1,15 milyar dan rekening bank senilai Rp 50 juta juga disita.

Penyitaan harta benda milik Putra Siregar itu sebagai jaminan pembayaran denda dalam rangka pemulihan keuangan negara.

Putra Siregar mengatakan bahwa kasusnya dengan Bea Cukai terjadi ketika awal dirinya merintis karier sebagai pengusaha di Jakarta tahun 2017.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved