Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dari tujuh orang yang terlibat kasus tindak pidana narkotika di wilayah Polda Kepri itu, seorang di antaranya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi mengatakan, pelaku berstatus ASN itu berinisial RSP (26).
"RSP merupakan Satpol-PP di Kota Tanjungpinang dan sudah lima tahun bekerja di sana," ujar Mudji, saat konferensi pers pengungkapan kasus, Rabu (19/8/2020) di Mapolda Kepri.
RSP bersama seorang rekannya DS (22) ditangkap di Tanjungpinang.
Dari tangan kedua pelaku diamankan 80 butir ekstasi.
• Wakil Ketua I DPRD Batam Angkat Bicara, Mengaku Tak Terlibat Kasus Dugaan Korupsi di DPRD Batam
• 3 Pegawai Toko Putra Siregar Jadi Saksi di Pengadilan hingga Terungkap Omzet Per Hari PS Store
"Barang bukti ada 80 butir ekstasi dan 3 di antaranya sudah hancur, jadi yang masih utuh ada 77 butir," ujar Mudji.
Dari pengakuan kedua pelaku, ekstasi itu diedarkan kepada kalangan umum.
"Diedarkan ke kawan-kawan sekitarnya, dan dari pengakuan baru diedarkan satu tahun belakangan ini," ujarnya.
Kepada wartawan, RSP mengaku baru satu kali mengedarkan narkoba jenis ekstasi tersebut.
"Barang saya dapat dari salah satu kawan di Lapas Tanjungpinang," ujar RSP saat ditanya awak media.
Mudji mengatakan terkait pengakuan RSP, saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan.
"Saat ini kita lakukan pengembangan," ujarnya.
(Tribunbatam.id/Alamudin)