BATAM TERKINI
Wakil Ketua I DPRD Batam Angkat Bicara, Mengaku Tak Terlibat Kasus Dugaan Korupsi di DPRD Batam
Kamaludin menegaskan dia tidak terlibat dalam dugaan korupsi fiktif 2017. Meskipun dia sebagai direktur perusahaan,namun teknisnya dilakukan komisaris
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Direktur PT Wisata Bhakti Madani Muhammad Kamaludin, akhirnya angkat bicara terkait dugaan keterlibatan PT Wisata Bhakti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek makan-minum pimpinan DPRD Kota Batam tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019.
Kamaludin yang juga menjabat Wakil Ketua I DPRD Kota Batam ini mengaku kaget, ketika namanya dikait-kaitkan pada kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sekretaris DPRD Kota Batam Asril.
Ia membenarkan, pada 2017 lalu perusahaannya termasuk pengerja proyek untuk DPRD Batam. Adapun disebut-sebut proyek itu fiktif, bukan saat ia menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Kota Batam 2019 lalu.
"Loh itu tahun 2017. Saya belum waka 1, dan semua sesuai aturan. Dan semua sesuai dengan keterangan saya di BAP (berita acara pemeriksaan di kejaksaan negeri Batam,red)," kata Kamaludin, Selasa (18/8/2020) malam via WhatsApp kepada Tribun Batam.
Kamaludin menegaskan dia tidak terlibat dalam dugaan korupsi fiktif 2017. Ia kembali menegaskan, bahwa benar perusahaannya telah menerima pengerjaan proyek makan-minum pimpinan DPRD Kota Batam tahun anggaran 2017. Tetapi komisaris PT Wisata Bhakti Madani menjadi pelaku teknis saat itu. Hanya saja, Tuhan berkehendak lain terhadap Komisaris tersebut karena kini sudah meninggal dunia.
• 3 Pegawai Toko Putra Siregar Jadi Saksi di Pengadilan hingga Terungkap Omzet Per Hari PS Store
• Daftar Pemilih Tetap segera Diplenokan, 5 Komisioner KPU Batam Bagi-bagi Tugas ke Lapangan
"Bahwa bukan saya, tapi komisaris perusahaan saya pelaku teknisnya. Tapi karena saya direktur perusahaan, maka saya yang tanggungjawab. Dan karena komisaris telah meninggal dunia, biar tak diisukan hal-hal yang tidak-tidak, maka saya kembalikan keuntungan selama itu sebesar Rp 9 jutaan," ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Asril, Agus Purwanto menilai alasan Kamaludin mengada-ada. Sebab, dari penjelasannya pelaku pengerjaan proyek adalah komisaris dan telah meninggal dunia.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyebutkan, Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
"Menjadi aneh jika komisaris yang melakukan pekerjaan. Padahal, pada hakikatnya, sesuai Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah direkturnya. Lagi pula, komisaris itu sudah meninggal dunia. Juga kita tak tahu, ada tak akta kematian dari catatan sipil?," kata Agus.
Sementara itu, akhir tahun 2016, Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung nomor 13 Tahun 2016 tentang tata cara penanganan perkara tindak pidana oleh korporasi. Salah satu pokok bahasan dalam Perma No. 13/2016 adalah subjek pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana korporasi.
Dalam Pasal 23 Ayat 1 dan Ayat 3 Perma No. 13/2016 berbunyi:
(1) Hakim dapat menjatuhkan pidana terhadap korporasi atau pengurus, atau korporasi dan Pengurus;
(3) Penjatuhan pidana terhadap korporasi dan/atau pengurus sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak menutup kemungkinan penjatuhan pidana terhadap pelaku lain yang berdasarkan ketentuan undang-undang terbukti terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Agus mengurai dasar hukum lainnya terkait tindak pidana yang dilakukan perseroan terbatas.
"Menurut kami, tak ada relevansinya dengan komisaris. Kalau kemudian sebagai direktur membiarkan komisaris jalan sendirian berarti ada persekongkolan dong. Semestinya, korupsi itu tidak bisa selesai begitu saja. Meski itu ada pengembalian uang. Harus kena. Itu bukan kata saya. Tapi itu perintah undang-undang pak," jelas Agus.
Seperti diketahui, sejumlah nama sudah diperiksa dalam dugaan korupsi proyek makan dan minum fiktif di DPRD Kota Batam itu. Total kerugian negara selama tiga tahun adalah Rp 2.160.420.160.