Ketentuan Layanan
Layanan ini dapat digunakan dengan ketentuan:
- Pendaftar/pelapor memiliki Nomor HP yang aktif.
- Kedua orang tua anak telah terdaftar dalam satu Kartu Keluarga sebagai suami-istri.
- NIK kedua orang tua anak, pelapor, dan kedua orang saksi pelaporan terdaftar dalam database kependudukan Kota Batam dan telah terverifikasi tunggal (dalam perekaman KTP-el).
- Umur kelahiran belum mencapai 1 (satu) tahun atau lebih.
- Semua persyaratan harus terpenuhi dan diunggah dalam bentuk berkas JPG/JPEG tidak melebihi 5MB masing-masing berkas.
- Semua persyaratan harus dibawa saat pengambilan dokumen.
- Saat pengambilan dokumen, pendaftar/pelapor harus datang (tidak diwakilkan) dengan membawa formulir pelaporan yang diunduh (download) dari aplikasi ini dan telah ditandatangani oleh pelapor dan saksi-saksi.
- Waktu penyelesaian dokumen adalah 5 hari kerja setelah diverifikasi.
Sebelumnya, Anda harus mendaftar akun di situs ini dengan mencantumkan NIK dan Nomor KK.
Alur pendaftaran
1. Pendaftaran online
- verifikasi staf
- verifikasi Kasi