Editor: Widi Wahyuning Tyas
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Akta kelahiran merupakan dokumen penting yang harus segera diurus setiap kelahiran anggota keluarga baru.
Dokumen ini diurus oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil demi ketertiban dalam pencatatan data penduduk.
Pendaftaran akta ini dilakukan selambat-lambatnya 60 hari setelah peristiwa kelahiran.
Hal ini tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Setelah mendapatkan akta kelahiran, bayi akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Ke depannya, anak dapat memperoleh pelayanan publik dari pemerintah maupun non-pemerintah.
Bagi warga Batam, untuk memperoleh akta kelahiran bisa mendaftarkannya secara online melalui situs disdukcapilbisa.batam.go.id.
Ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dilengkapi, yakni sebagai berikut:
Persyaratan
- Kartu Keluarga (KK) Orang Tua (ASLI)
- Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong (ASLI)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kedua Orang Tua
- Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dua Orang Saksi Pelaporan