Polisi yang mendapat laporan itu langsung turun ke lapangan dan menangkap pelaku.
Sobirin diamankan bersama dengan barang bukti senjata api laras panjang yang digunakan.
Akibat perbuatannya itu, ia dijerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang tewas dengan penjara selama 10 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Riswanto Tewas Ditembak Rekannya Saat Berburu, Dikira Kancil Ternyata Temannya Sendiri