Perlakuan Sa itu terbongkar ketika anak M menangis tersedu-sedu.
Kepada ibunya, ia mengaku telah dicabuli si dukun.
Saat M menanyakan keterangan anaknya pada pelaku, Sa malah lari.
"Korban M langsung berteriak minta tolong hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap menjadi bulan-bulanan warga sekitar," terang Indra.
Kapolsek mengatakan Sa terancam dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-undang tentang perlindungan anak dan Pasal 289 KUHP dengan ancaman lima maksimal 15 tahun penjara.
"Modusnya menjadi orang pintar atau yang lebih dikenal dukun," kata Indra.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)