TANJUNGPINANG TERKINI

Komisi I DPRD Kepri Minta Mendagri Bijak Pilih Pjs Gubernur Kepri, Syahid: Semoga Anak Daerah Kepri

Seperti diketahui, Gubernur Kepri Isdianto memastikan akan ikut dalam Pilgub Kepri. Ia akan mengajukan cuti pada 26 September 2020.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
Sekretaris Komisi I DPRD Kepulauan Riau, Muhammad Syahid Ridho. Ia meminta Mendagri bijak dalam menentukan sosok Pjs Gubernur Kepri. 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Komisi I DPRD Provinsi Kepri meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bijak dalam memilih Pejabat sementara (Pjs) Gubernur Kepri.

Putra putri daerah asal Kepri diakui Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kepri, Muhammad Syahid Ridho bisa menjadi pertimbangan Mendagri dalam menentukan nama yang akan mengisi kursi kepala daerah di Pemprov Kepri yang kosong selama Pilkada Kepri.

Seperti diketahui, Gubernur Kepri Isdianto memastikan akan ikut dalam Pilgub Kepri.

Sesuai aturan, ia wajib cuti dari jabatannya sekarang. Kepada TribunBatam.id, Isdianto pun berencana akan mengajukan cuti pada 26 September 2020.

"Meski secara aturan tidak ada pasal yang mengatur secara khusus yang menyebutkan putra putri daerah, tetapi saya pikir Mendagri bisa menggunakan kebijakannya.

Apa yang saya sampaikan, merupakan aspirasi dari masyarakat Kepri," ujar politisi asal PKS ini sesudah rapat paripurna di Kantor DPRD Kepri, Senin (31/8) kemarin.

Menurutnya, penting menunjuk Pjs putra terbaik dari Kepri karena dia tentu akan mudah familiar dengan pejabat di Kepri dan bisa cepat beradaptasi.

Beragam persoalan yang dihadapi Kepri saat ini seperti Covid 19, menjadi salah satu alasan mengapa putra daerah terbaik Kepri yang ada di Kemendagri perlu menunjuk putra daerah terbaik Kepri.

Terkait nama-nama yang dijadikan Pjs Gubernur Kepri, Ridho yakin Mendagri lebih tahu karena sekarang relatif banyak pejabat Kemendagri yang merupakan putra terbaik dari Kepri.

Landasan hukum terkait Plt mengacu pada Pasal 65 dan 66, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda. Plt dijabat wakil gubernur, wakil bupati, atau wakil wali kota, apabila gubernur, bupati, atau wali kota di suatu daerah sedang berhalangan sementara, termasuk cuti karena ikut Pilkada serentak.

Juara I Lomba Bercerita Tingkat Provinsi, Wakil Bupati Tantang Latisya Ikut Tingkat Nasional

PASIEN Positif Covid-19 di Batam Bertambah 4 Orang Lagi, Tenaga Kesehatan hingga Pegawai BUMN

"Kalau soal nama saya yakin Mendagri Pak Tito Karnavian lebih tahu. Tapi harapan saya karena posisi saya di Komisi I DPRD Kepri bidang pemerintahan, kami berharap Pak Menteri memprioritaskan putra daerah untuk jadi Pjs Gubernur Kepri.

Karena kita tahu Pak Isdianto ikut kontestasi Pilkada Kepri 9 Desember 2020 mendatang dan harus cuti. Sehingga perlu Pjs atau Plt untuk menggantikannya," sebutnya.

Tegaskan Ikut Pilgub Kepri

Isdianto hanya sebentar menjabat sebagai Gubernur Kepri.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved