Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karimun fokus pada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral selama proses Pilkada Kepri.
Bawaslu Karimun bahkan sudah menjalin kerja sama dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengawasi ASN yang tidak netral dalam Pilkada serentak.
Netralitas ASN sebagaimana dalam Pasal 71 UU No. 1/2015. Dalam aturan tersebut ASN termasuk subjek hukum yang dilarang untuk membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.
Dalam Undang-Undang Pilkada perbuatan yang tidak netral itu adalah menyalahgunakan kewenangan. Kemudian juga terdapat aturan ASN yang tidak diperbolehkan melakukan politik praktis.
"ASN yang terbukti tidak netral, pendekatannya adalah pidana. Terkait pidana itu nanti diatur UU No 10 tahun 2016. Sedangkan untuk etiknya diatur tersendiri di Undang-Undang ASN," ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun, Nurhidayat, Rabu (2/9/2020).
Dayat menyebutkan, ancaman terhadap ASN yang tidak netral tersebut sampai mengacu pada pemberhentian dari jabatannya sebagai abdi negara.
Meskipun belum ada penetapan pasangan calon dan belum memasuki tahapan kampanye, namun Dayat menyebutkan pihaknya telah mulai mengawasi.
"Kami memetakan mana oknum yang menyalahgunakan wewenang khususnya Aparatur Sipil Negara," katanya.
Dengan pengawasan diharapkan penyelenggaraan Pilkada Karimun dapat berjalan secara jujur dan adil.
Terlebih apabila ada calon yang memiliki kekuasaan di lingkungan pemerintahan dengan calon yang tidak memilikinya.
ODGJ Punya Hak Pilih
Orang Dengan Gangguan Jiwa atau kejiwaan (ODGJ) kembali akan menjadi pemilih di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Karimun tahun 2020.
Para ODGJ turut didata oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang melaksanakan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun beberapa waktu lalu.
Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko mengatakan ODGJ memiliki hak pilih, seperti Pemilu lalu.
• HUT Polwan, Prajurit Wanita TNI Datangi Polres Tanjungpinang, Buat Iptu Raisa Terharu
• Guru SMP Berlagak Fotografer, 25 ABG Jalani Pose tanpa Busana dan Disetubuhi
Namun Eko mengaku dirinya belum dapat menyebutkan jumlah pastinya.
Hanya saja, ia memastikan ODGJ termasuk ke dalam pemilih tetap.
"Saya coba tanyakan ke bidang Program dan Data dulu untuk pastinya. Ada, tapi tidak banyak," kata Eko, Selasa (25/8/2020).
Disampaikan Eko, PPDP melakukan coklit ODGJ dengan menanyakan langsung kepada pihak keluarga, Ketua RT dan RW setempat.
"Kita tanya sama orang yang tau kondisinya," sebut Eko.
Akan tetapi untuk dapat ikut memberikan hak suara para ODGJ akan melalui sejumlah pemeriksaan terlebih dahulu. Pemeriksaan untuk melihat tingkat gangguan kejiwaannya.
"Ada tingkatannya, gangguan jiwa tinggi, sedang atau rendah," ujar Eko.
Saat ini, lanjut Eko, pihaknya masih melakukan proses untuk daftar pemilih sementara (DPS). Jadwalnya hingga tanggal 29 Agustus 2020.
"Nantinya diplenokan dulu sama PPS. Selanjutnya baru kita umumkan," ucap Eko.
Selain itu KPU Kabupaten Karimun juga akan mengumumkan syarat pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun 2020-2024, dalan waktu dekat.
"Nanti tanggal 28 Agustus hingga 3 September 2020," jelas Eko.
Kemudian KPU Kabupaten Karimun menjadwalkan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil akan dibuka pada tanggal 4 hingga 6 September 2020.
Sosok Pjs Bupati Karimun
KARIMUN - Aunur Rafiq akan kembali maju sebagai Calon Bupati Karimun di Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) tahun 2020.
Oleh karena itu, berdasarkan peraturan yang berlaku, Rafiq harus mengajukan cuti selama 71 hari atau di masa kampanye.
Bukan hanya Rafiq, namun Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim juga akan cuti.
Pasalnya Rafiq dan Anwar akan kembali berpasangan di Pilkada nanti.
Selanjutnya pejabat Bupati dan Wakil Bupati Karimun akan dijabat sementara oleh orang yang diusulkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Isdianto ke Kementerian Dalam Negeri.
Pejabat sementara itu selanjutnya akan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Terkait pejabat yang akan menggantikannya, Rafiq menyerahkan sepenuhnya kepada Isdianto.
Rafiq mengatakan tidak mengharapkan sosok tertentu sebagai penggantinya.
"Saya serahkan sepenuhnya kepada Bapak Gubernur, sebagaimana mekanisme dan aturan yang berlaku," kata Rafiq, Senin (31/8/2020) sore.
Berdasarkan aturan Komisi Pemilihan Umum, Rafiq dan Anwar Hasyim mulai cuti sejak tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020.
Selama menjalani masa cuti, mereka tidak dapat menggunakan fasilitas sebagaimana menjabat sebagai Kepala Daerah.
Sebelum masa cuti, KPU Kabupaten Karimun membuka pendaftaran pasangan calon pada tanggal 3 hingga 6 September 2020.
Kemudian pada 10 sampai 17 September 2020 bakal calon akan menjalani tes kesehatan dan tanggal 24 September KPU menetapkan calon Kepala Daerah.
"Saya akan cuti selama 71 hari," ujar Rafiq.(TribunBatam.id/Elhadif Putra)