PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOBA

Jadi Kurir Narkoba, Ini Besaran Upah 4 Tersangka, Ditangkap Petugas di Tiga Tempat di Kepri

Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers Pemusnahan barang bukti narkoba oleh BNNP Kepri, Rabu (2/9/2020). Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Richard Nainggolan menyebutkan besaran upah yang akan didapat para tersangka

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sebanyak empat orang kurir narkoba diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri di tiga tempat di Kepulauan Riau selama periode Agustus 2020.

Empat orang ini diamankan terkait tiga kasus kepemilikan narkoba.

Kasus pertama dengan Laporan Kasus Narkotika : LKN / 23 / VIII / 2020 / BNNP. BNNP Kepri mengamankan satu pelaku berinisial N (36) dengan kepemilikan narkoba jenis sabu sebanyak 1003 gram, 3410 butir ekstasi jenis ekstasi berwarna cokelat berlogo “minus” dan ganja sebanyak 3,75 gram Ganja.

Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan mengatakan, dari pengakuan N, ia dijanjikan akan mendapat upah sebanyak Rp 5 juta.

"Tersangka berperan sebagai kurir baru sekali melakukan pengiriman. Barang tersebut akan dikirim ke Tanjungpinang.

Sabu-sabu Milik Oknum Pegawai Kemenhub Dimusnahkan BNNP Kepri saat Ekspose Pemusnahan BB Narkoba

Daftar Nama 10 Tersangka yang Ditahan Kejati Kepri, Dua di Antaranya Mantan Kadis di Kepri

Dari hasil pemeriksaan urine diketahui bahwa tersangka N positif metamphetamine," ujar Richard saat ekspose pemusnahan barang bukti narkoba, Rabu (2/9/2020).

Kasus selanjutnya ialah Laporan Kasus Narkotika : LKN / 24 / VIII / 2020 / BNNP. Dari pengungkapan kasus ini, BNNP Kepri mengamankan satu orang tersangka dengan inisial D (26) dengan kepemilikan sabu seberat 4097 gram.

Richard menyebutkan dari pengakuannya, ia dijanjikan mendapatkan upah sebanyak Rp 15 juta untuk setiap bungkus sabu tersebut.

"Tersangka berperan sebagai kurir dan telah melakukan 2 kali pengiriman. Dari hasil pemeriksaan urine diketahui bahwa tersangka D negatif metamphetamine," ujarnya.

Kasus selanjutnya, yakni Laporan Kasus Narkotika : LKN / 25 / VIII / 2020 / BNNP. Petugas Avsec Bandara Hang Nadim Batam mengamankan 2 orang yakni M (24) dan R (40) dengan total barang bukti sabu-sabu seberat 4.097 gram.

Richard mengatakan, kedua pelaku bertugas sebagai kurir. M mendapatkan upah Rp 25 juta dan R mendapatkan Rp 15 juta.

"Dari hasil pemeriksaan urine diketahui bahwa tersangka R positif metamphetamine dan tersangka M negatif," ujarnya.

Sabu-sabu Milik Oknum Pegawai Kemenhub Dimusnahkan

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri memusnahkan barang bukti penanganan kasus narkotika periode bulan Agustus 2020.

Halaman
12

Berita Terkini